MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengambil langkah berani. Mereka tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan HIV untuk menekan angka penyebaran virus tersebut di tengah masyarakat.
Proses perumusan regulasi ini sekarang bergulir di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah tahap awal tuntas, DPRD Makassar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mematangkan setiap pasal secara mendalam.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Baso, memaparkan bahwa aturan ini mencakup strategi pencegahan, pelayanan medis, hingga penerapan sanksi pidana. Pemerintah menerapkan sanksi tegas khusus bagi pihak yang terbukti sengaja menularkan HIV kepada orang lain.
Meski memuat ancaman sanksi berat, aturan tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk memojokkan kelompok rentan. Sebaliknya, pemerintah memfokuskan pendekatan hukum pada aspek pembinaan sosial, edukasi kesehatan, serta pendampingan psikologis secara intensif.
“Perda ini sebenarnya bukan untuk menjustifikasi langsung kepada saudara-saudara kita, tetapi bagaimana ada tindakan nyata dari pemerintah dalam proses pembinaan dan perlindungan,” tegas Hadi Baso, Senin (5/10/2026).
Selain itu, penanganan kasus HIV di tingkat daerah membutuhkan kolaborasi lintas sektoral. Oleh karena itu, draf regulasi ini merangkul kerja sama antar-dinas serta memperkuat peran organisasi masyarakat sipil (NGO) dalam mendampingi pasien secara langsung di lapangan.
Selanjutnya, penyusunan Ranperda ini mengandalkan kajian akademis serta mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain. DPRD menargetkan proses harmonisasi hukum segera rampung sebelum aturan resmi berlaku demi melindungi kesehatan masyarakat luas di Kota Makassar.
Comment