Janggal? Jaksa Kembalikan Berkas Penyidik Terkait Dugaan Penyelundupan Pupuk Subsidi di Bone

Barang bukti 635 karung pupuk subsidi sitaan Polres Bone yang diamankan di halaman kantor kepolisian.

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Kasus dugaan penyelundupan 635 karung pupuk subsidi kini menanti p21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone. Melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/26), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko, menyampaikan bahwa berkas perkara memang telah dilimpahkan penyidik Polres Bone, namun di kembalikan karena ada syarat yang belum terpenuhi.

“Pendalaman terkait keterangan saksi-saksi mengingat fakta-bukti dalam berkas belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” tulisnya meneruskan pesan dari JPU.

Sementara itu, Kanit Ekonomi Polres Bone, Iptu Sirajuddin, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/26), siang, membenarkan bahwa memang ada petunjuk jaksa untuk segera dilengkapi. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Polres Bone telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, SN selaku sopir truk yang mengangkut pupuk dan UM selaku pemilik pupuk.

“Masih ada petunjuk jaksa untuk dilengkapi, keterangan saksi-saksi,” kata Sirajuddin.

Ketika ditanya berapa orang saksi yang telah diperiksa dan siapa saja, Sirajuddin mengaku tak hapal.

“Tidak ku hafalki berapa, lumayan banyak ini baru berkas dikantor. Iye Petani termasuk masyarakat yang disebut mengetahui,” lanjutnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 59 Permentan Tahun Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo pasal 17 ayat (1) Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Comment