5 Pengacara Kawal ‘Nyanyian Terdakwa’ Dugaan Korupsi DAK Sidrap

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sidrap, Ahmad kabarnya akan didampingi oleh 5 orang penasehat hukum alias pengacara.

Nasrullah Salam, Ketua Tim Penasehat Hukum, Ahmad membenarkan jika Ahmad akan didampingi 5 orang penasehat hukum dalam menghadapi perkara dugaan korupsi yang disangkakannya.

“Besok itu rencana sidang perdana yakni agenda pembacaan dakwaan,” ujar Nasrullah melalui via pesan singkat, Senin (31/8/2020).

Mengenai nyanyian terdakwa sebelumnya yang sempat mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus DAK Sidrap tersebut, Nasrullah enggan berspekulasi.

“Nantilah di sidang kita lihat. Kita tentunya sangat berharap perkara ini terbuka secara terang benderang dalam persidangan,”jelasnya

Sebelumnya, dikabarkan oleh sejumlah media bahwa salah seorang tersangka dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Ahmad mengaku siap membeberkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya.

Ia bahkan dikabarkan mengaku sangat malu selain kepada keluarganya, juga kepada masyarakat Sidrap pada umumnya sejak kasus dugaan korupsi DAK menjeratnya.

Sehingga ia siap membeberkan peran semua pihak yang terlibat dalam kasus DAK, termasuk dugaan keterlibatan kepala daerah dan putranya.

“Saya pasti beberkan dugaan keterlibatan Bupati dan putranya di persidangan. Saya tidak mau jadi korban, saya ini hanya anak buah di level empat dan saya anak buah yang patuh pada atasan,” kata Ahmad kepada wartawan di sel tahanan Mapolda Sulsel, Rabu 29 Juli 2020 seperti diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya.

Ia mengungkapkan selama ini hanya menjalankan perintah atasan. Jika atasannya bilang ambil itu dan bayarkan tagihan putra Bupati, dirinya langsung melaksanakan perintah atasannya itu.

“Atasan saya bilang bayar tanah dan biaya penimbunan tanah perumahan putra Bupati Dollah Mando ke Lurah Batu Lappa dan ambil uangnya di sini. Saya laksanakan dan saya bawa uang itu ke rumah Pak Mansur Lurah Batu Lappa, saya suruh teken kuitansi,” ungkap Ahmad seperti diberitakan oleh sejumlah media.

Tak hanya itu, ia juga dikabarkan mengaku selain memberikan copy kuitansi yang dimaksud ke beberapa anggota keluarganya, copy kuintansi itu juga ia berikan kepada sejumlah pewarta di Kabupaten Sidrap.

“Sehari sebelum saya di tahan saya berikan copy kuitansi ke beberapa teman wartawan khususnya teman saya yang ada di Ajattapareng untuk dimuat, jika publik Sidrap hanya menyalahkan dan memojokkan saya,” terang Ahmad seperti diberitakan sejumlah media.

Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Sidrap, selain Ahmad, Kasubag Keuangan yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek DAK, Polda Sulsel juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya masing-masing Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Sidrap) Syahrul Syam dan salah seorang tenaga honorer Disdik Neldayanti.

Ketiganya saat ini berstatus penahanan di Rutan Mapolda Sulsel menanti agenda pelimpahan tahap dua perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) usai Idul Adha.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang diduga berperan memotong fee sebesar 5 hingga 30 persen dari total anggaran DAK sebesar Rp3 miliar itu, disangkakan dengan dugaan pasal 12 huruf (e), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 dimana ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara. (*)


Comment