MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kuasa Hukum 28 user Kondotel Mutiniaga Junction, Syamsuddin akan melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan meminta perlindungan hukum Menko Polhukam.
Tiga hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena menangani perkara nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.Mks, terkait sengketa tanah hibah di Jalan Hertasning baru yang sebelumnya milik Ir H Mubyl Handaling.
Syamsuddin menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar berpihak ke Pengusaha Aksa Mahmud di kasus sengketa tanah tersebut. “Disini ada pelanggaran etik yang Majelis Hakim yang diketuai Farid Hidayat selaku ketua dalam putusan gugatan pengusaha Aksa Mahmud. Hal merugikan 28 user yang menjadi klien kami,” ujarnya.
“Sudah puluhan kasus seperti ini saya hadapi, baru kali ini saya mendapatkan hakim yang menyempurnahkan permintaan para penggugat. Hakim mengabulkan apa yang tidak diminta oleh pelawan yaitu Aksa Mahmud,” ujarnya.
Kata dia, majelis hakim melakukan perubahan amar perkara No. 409/Pdt.Bth/2021/PN.Mks tertanggal 18 November 2021. Sikap ini dinilai sangat tidak adil dan arif sebagai Hakim pengadilan.
Syamsuddin menjelaskan, awalnya lahan seluas 1.850 M² merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik bangunan kondotel Multi Niaga Junction yakni Mubyl Handaling kepada kliennya sebanyak 28 orang.
Alasannya, bangun 21 lantai dengan 33 kamar telah terbeli 28 orang ini harusnya selesai 2015 lalu nyatanya tidak terealisasi. Sehingga para pembeli ini menuntut ganti rugi ajukan wanprestasi atas objek tersebut.
Pihak tergugat dengan nomor perkara nomor 335/PDT/2018/PN.Mks akhirnya legowo menyerahkan luas tanah 1.850 M² atas nama Mubyl Handalin dengan akta jual beli No.48/KR/TV/2002.
Lalu kemudian, 22 Juli 2020 terbit permohonan eksekusi No. 20 EKS/2020/PN.Mks atas Putusan No. 198/Pdt.G/2009/PN.Mks oleh Pemohon yaitu Aksa Mahmud kepada pihak yang menguasai obyek yaitu Suarman dkk selaku para user.
Dalihnya tanah tersebut telah wakafkan oleh Mubyl Handaling bersama- sama dengan Aksa Mahmud, Bora, Farida Kasim dan Andi Baso Abdullah.
Kuasa Hukum Aksa Mahmud bahkan melaporkan 28 user ini ke penyidik dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan penyerobotan tanah. Semua laporan tidak terbukti.
Pihak Aksa mahmud tidak henti-hentinya mengajukan perlawanan atas pihak ketiga (derden Verzet) terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag),
atas AKTA JUAL BELI Nomor 48/KR/IV/2002 atas Mubyl Handaling dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 335/PDT.G/2018/PN.Mks
Tanggal 26 Maret 2019 dengan register Perkara No. 409/Pdt.Bth/2021/PN.Mks tertanggal 18 Nopember 2021,” tuturnya.
Syamsuddin mengatakan dalam perkara No. 409/PDT.BTH/2021/PN.Mks. Ada 8 poin amar putusan. Pada 4.5 dan 6 dengan segaja Majelis Hakim lakukan penambahan kalimat. Hal ini tentu menjadi pelanggaran etik.
“Selain tidak adil, penambahan tersebut terbukti Majelis Hakim telah bersikap tercela dengan mencoba menyempurnakan dan atau memperbaiki amar putusan yang diminta oleh Pelawan,” tegasnya.
“Intinya, apa yang diputuskan Majelis Hakim PN Makassar No. 409/PDT.Bth/2021/PN.Mks patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang ketuai Farid Hidayat Sopamena sebagaimana pasal 32 UU Nnomor 3/2009 ayat 1 dan 4,” tambahnya.
Hakim Menghalangi Upaya Banding
Syamsuddin juga menduga pihaknya dihalang-halangi untuk melakukan upaya banding.
“Kami ingin melakukan banding, namun kami belum menerima salinan putusan. Kami sudah terima pemberitahuan putusan, tapi putusannya masih tidak diserahkan secara tertulis,” ujarnga.
“Ini juga adalah dugaan untuk menghalang-halangi hak kami untuk membuat memori banding,” tambanya.
Kata dia, batas waktu untuk memyampaikan memori banding cuma 14 hari. “Disini kami juga merasa dirugikan dengan hal ini. Sebab, waktu terus berjalan, namun materi atas hasil putusan secara tertulis belum diserahkan,” ujarnya.
“Kami sudah mencoba meminta hasil putusan di PN Makassar, tapi mereka belum bisa memberinya. Sebab, putusan tersebut masih ditangan hakim,” terangnya.
Padahal, jelas Syamsuddin, pihaknya masih ada upaya hukum untuk melawan apa yang diputuskan oleh hakim. Termasuk langkah Aksa Mahmud jika mau melakukamn eksekusi lahan.
“Aksa Mahmud harus menyerahkan ganti rugi dengan nilai yang sama dengan objek yang digugat kepada klien kami,” tutupnya. (*)
Comment