Korupsi Irigasi Jaling, Kejari Bone Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Hairil Akhmad, Kasi Intel Kejaksaan Bone memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (7/2/23). Foto : Ist

BONE, BERITA-SULSEL.COM-– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling, Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.

“Kedua tersangka yakni ST dan JN, yang mana JN adalah penghubung antara tersangka MA selaku Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara dengan tersangka ST. Tersangka ST sendiri adalah pelaksana kegiatan di lapangan. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa alat bukti yang diperoleh tersangka JN merupakan imbalan atas perbuatannya tersebut”, ungkap Hairil Akhmad, Kasi Intel Kejaksaan Bone, melalui rilis, Selasa (7/2/23).

JN dan ST akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Sesuai pasal yang dikenakan, keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah”, lanjut Hairil.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Bone telah menetapkan 2 orang tersangka yakni MA dan NR atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling, Kabupaten Bone, Tahun Anggaran 2019.

Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpon, Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp11.999.176.886, yang bersumber dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas dan pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Penyidik Kejari Bone, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.503.819.730, sesuai Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar. (eka)


Comment