
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Menindak lanjuti laporan para masyarakat akan maraknya usaha di Soppeng seperti restoran, hotel, rumah kopi, rumah rias, rumah bernyanyi, dan sejenisnya, Dinas Kepariwisataan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan serta meminta analisis dampak lingkungan (Amdal).
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Soppeng, A Unru SH mengatakan, oprasi penegakan peraturan daerah (Perda) massif digelar. “Saoal izin itu kewenangan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), sementara mengenai Amdal itu dari Dinas Lingkungan Hidup. Operasi kali ini adalah gabung untuk memberikan peringatakan kepada pelaku usaha yang bandel dan tak memenuhi aturan,” jelasnya, Senin (24/10/2016).
Kata dia, pengambilan izin usaha harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Namun, terkait layaknya izin diterbitkan kantor pelayanan terpadu.
“Dinas Pariwisata tetap melakukan himbauan kepada pelaku usaha, namun penindakannya jika ada yang melanggar yakni mencabut izin usaha,”paparnya.
Baca Juga
Muhammad Ilham Terapkan Layanan Cepat tanpa Dipersulit di Dukcapilnakertrans Soppeng
Gerindra Soppeng Gelar Pendidikan Politik dan Temu Kader
Dinsos Soppeng Bantu Korban Kebakaran
Terpisaha, Kepala Pelayanan Terpadu Soppeng, A Makkaraka mengatakan, terkait masalah amdal di Soppeng belum ada dikeluarkan. Pasalnya, usaha yang menggunakan amdal adalah bisnis berskala besar. Hanya yang diberlakukan di Soppeng Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
“Ini merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib amdal, tergantung besaran dampak lingkungan yang dihasilkan,” ujarnya.
(Henrik)
Comment