Praperadilan Gugur, Hakim Rekomendasi Kapolres Bone Perbaiki Kinerja Anggotanya

ilustrasi
ilustrasi

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Sesuai prediksi kuasa hukum Irsan, Ilham Hasanuddin, sidang Praperadilan Kapolres Bone yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (10/11/16), akhirnya dinyatakan gugur oleh hakim, Andi Juniman Konggoasa.

Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 82, yang menjelaskan bahwa jika pokok perkara yang dimohonkan sudah disidangkan maka Praperadilan dinyatakan gugur, hakim pun langsung menetapkan bahwa sidang Praperadilan ini gugur.

“Perkara pokok saudara Irsan telah tercatat dan disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone pada hari ini, karena itu Praperadilan yang diajukan pemohon kepada termohon dinyatakan gugur” jelas Juniman sebelum ketuk palu tanda sidang ditutup.

Meski gugur, hakim memberikan rekomendasi kepada Kapolres Bone, AKBP Raspani, untuk serius menindaki keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak Irsan dengan mempertimbangkan kondisi fisik Irsan yang terluka akibat dugaan kekerasan oleh pihak kepolisian Polres Bone.

“Saya beri rekomendasi kepada termohon dalam hal ini Kapolres Bone untuk menindaki keberatan yang diajukan pemohon, memeriksa anggotanya yang terlibat kekerasan agar menjalankan aturan sesuai perkapolri” tegas Juniman.

Kanit Topidkor Polres Bone, Iptu Pahrun, sebagai pihak yang mewakili Kapolres Bone, mengatakan kalau penetapan ini sudah sesuai dengan aturan KUHAP.

“Ini sudah jelas karena mengacu pada KUHAP, kalau soal mengulur waktu itu tidak benar karena saya juga tidak tahu kalau perkara pokok tersangka ternyata sudah disidangkan” ungkap Pahrun.

Baca Juga

Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Anggap Kapolres Bone tidak Gentleman

Hakim Pra Peradilan Kapolres Bone Sebut Penangkapan Oknum Satpol PP “Error Person”

Akbar Yahya Ungkap Kelebihan Figur Asal Bone Dalam Memimpin Daerah

Dengan keluarnya penetapan bahwa Praperadilan telah gugur, maka semua permintaan pemohon dari pihak Irsan, seperti ganti rugi dan rehabilitasi tak lagi bisa dipertimbangkan oleh hakim.

“Sebenarnya kalau hakim tegas bisa ada penetapan sebelum sidang perkara pokok digelar, tapi kami sudah terima dan kami akan fokus kembali pada sidang perkara pokok Irsan” ujar kuasa hukum Irsan, Ilham Hasanuddin. (Eka)


Comment