JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengonsultasikan polemik penghentian dana sharing iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang menghentikan bantuan iuran bagi kabupaten/kota mulai tahun anggaran 2026.
Rombongan legislator Sulsel menemui jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri pada Sabtu (7/2/2026). Pertemuan strategis ini membedah dampak fiskal serta nasib layanan kesehatan masyarakat pasca kebijakan tersebut berlaku.
Daerah Mulai Pangkas Peserta BPJS
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa keputusan Pemprov tersebut langsung memicu efek domino di daerah. Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini sangat memprihatinkan bagi warga kurang mampu.
“Hampir semua kabupaten di Sulawesi Selatan sekarang mengurangi jumlah kepesertaannya akibat penghentian dana sharing ini,” ujar Andi Tenri dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Selain masalah anggaran 2026, para legislator juga menyoroti tunggakan pembayaran tahun 2024–2025 yang hingga kini belum tuntas. Anggota Komisi E, Yariana Somalinggi, menilai persoalan kesehatan menjadi sangat kompleks karena beban utang lama bertumpuk dengan kebijakan baru yang memberatkan daerah.
Kemendagri: Jaminan Kesehatan Wajib Jadi Prioritas
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Seksi Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri, Maya Restusari, memberikan penegasan serius. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memberi arahan agar Pemprov Sulsel tetap memprioritaskan layanan dasar dalam APBD.
“Kami sudah mengingatkan bahwa jaminan kesehatan nasional itu wajib. Layanan dasar harus menjadi prioritas utama di atas kegiatan lain,” jelas Maya.
Selanjutnya, Maya menekankan bahwa Pemprov Sulsel tidak boleh menghapus tunggakan sharing begitu saja. Ia mewajibkan pemerintah provinsi untuk melunasi utang tersebut melalui perubahan anggaran atau penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Potensi Gejolak di 24 Kabupaten/Kota
Di sisi lain, anggota Komisi E, Asman, memperingatkan potensi konflik sosial jika pemerintah tidak segera menemukan solusi konkret. Pasalnya, tekanan fiskal pada 24 kabupaten/kota dapat menghentikan akses pengobatan bagi ribuan warga.
Senada dengan hal itu, Dr. Mahmud mengkritik kebijakan efisiensi anggaran Pemprov yang dinilai salah sasaran. Ia berpendapat bahwa efisiensi seharusnya tidak mengorbankan sektor kesehatan dan pendidikan yang menyentuh langsung kepentingan rakyat kecil.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Sulsel mendesak pemerintah pusat agar melakukan intervensi lebih tegas. Mereka berharap Pemprov Sulsel segera menganggarkan kembali dana sharing demi menjamin keberlanjutan layanan kesehatan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Comment