Dinas Bina Marga Sulsel Godok Penetapan Kelas Jalan di 24 Daerah

Dinas Bina Marga Sulsel Godok Penetapan Kelas Jalan di 24 Daerah

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sulawesi Selatan bergerak cepat melakukan sinkronisasi data terkait penetapan kelas jalan di seluruh wilayah provinsi. Melalui Bidang Bina Teknik, mereka menggelar pertemuan strategis bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas PU dari 24 Kabupaten/Kota pada Jumat (6/3).

Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus memastikan umur pakai jalan tetap terjaga. Dalam pertemuan tersebut, seluruh perwakilan pemerintah daerah menyerahkan usulan penetapan kelas jalan yang lengkap dengan peta digital serta data SHP terbaru.

Pentingnya Pengaturan Muatan Sumbu Terberat

Plt. Sekretaris Dinas DBMBK Sulsel, H. Nihaya, menegaskan bahwa penetapan kelas jalan sangat penting untuk mengatur intensitas lalu lintas. Hal ini bertujuan agar jalan mampu menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

“Penetapan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Jalan kelas I memiliki daya dukung MST 10 ton, sedangkan kelas II hanya memiliki batas MST 8 ton,” jelas Nihaya saat memberikan keterangan di Makassar.

Oleh karena itu, pengelompokan jalan yang jelas menjadi syarat mutlak dalam administrasi laik fungsi jalan. Tanpa adanya aturan yang tegas, beban kendaraan yang berlebih akan mempercepat kerusakan jalan dan memboroskan anggaran perbaikan.

Wujudkan Infrastruktur yang Implementatif

Selain masalah teknis, Nihaya juga menyoroti tantangan besar ke depan terkait meningkatnya volume kendaraan. Ia memperingatkan bahwa kemantapan jalan sulit bertahan jika pemerintah tidak menegakkan aturan kelas jalan secara konsisten.

Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengajak seluruh Dinas PU Kabupaten/Kota untuk aktif memberikan data teknis yang akurat. Menurutnya, penetapan Surat Keputusan (SK) Kelas Jalan harus benar-benar aplikatif di lapangan dan bukan sekadar formalitas dokumen belaka.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi dasar yang kuat dalam menjaga kualitas infrastruktur. Kerja sama dari seluruh daerah sangat kami butuhkan agar aturan ini bisa langsung kita terapkan demi kepentingan masyarakat luas,” tutupnya dengan tegas.


Comment