MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Polemik pengelolaan parkir di kawasan pasar Kota Makassar semakin memanas. Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi, dan Sosial (L-KOMPLEKS), Ruslan Angkel, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Perumda Pasar Makassar Raya. Ia menilai klaim pengalihan pengelolaan parkir di empat pasar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ruslan menegaskan bahwa tindakan memaksakan pungutan parkir tanpa kewenangan jelas merupakan pelanggaran hukum. Menurutnya, publik patut menduga aktivitas tersebut sebagai praktik pungutan liar (pungli).
“Jika mereka tetap memungut tarif jasa parkir tanpa kewenangan sah, maka tindakan itu berpotensi menjadi pungli. Sebab, Perumda Parkir Makassar Raya merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi resmi mengelola perparkiran di kota ini,” tegas Ruslan pada Selasa (12/5/2026).
Soroti Legalitas Atribut Juru Parkir
Selain masalah kewenangan, Ruslan juga menyoroti penggunaan atribut fisik di lapangan. Ia memaparkan bahwa penggunaan Id Card, karcis, hingga rompi jukir oleh pihak luar otoritas resmi adalah sebuah kekeliruan besar. Berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya Perumda Parkir yang berhak menerbitkan identitas resmi bagi juru parkir di Makassar.
“Pihak luar tidak boleh menerbitkan atribut tersebut. Semua legalitas juru parkir harus berasal dari Perumda Parkir Makassar Raya agar memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Beda Karakteristik dengan Pasar Daya
Ruslan kemudian menanggapi argumen pihak Perumda Pasar yang menyamakan situasi ini dengan Pasar Daya. Ia menjelaskan bahwa perbandingan tersebut tidak relevan secara kontekstual maupun teknis.
“Kondisi Pasar Daya itu unik karena area parkirnya menyatu langsung dalam satu kawasan pengelolaan. Sementara itu, empat lokasi pasar yang berpolemik saat ini memiliki karakteristik berbeda. Jadi, pihak pengelola tidak bisa menyamaratakan aturannya begitu saja,” urai Ruslan.
Desak Pemkot Makassar Bertindak
Guna mencegah konflik di lapangan, L-KOMPLEKS mendesak Pemerintah Kota Makassar segera turun tangan. Ruslan khawatir keresahan di kalangan juru parkir akan memicu gangguan keamanan jika pemerintah membiarkan masalah ini berlarut-larut.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengevaluasi aktivitas pungutan tersebut. Ruslan berharap pemerintah tidak membiarkan praktik yang merugikan masyarakat terus berjalan.
“Kami meminta jangan ada pembiaran. Jika pungutan terus berlanjut tanpa legalitas yang tepat, masyarakat akan melihatnya sebagai praktik pungli berkedok pengelolaan resmi,” tutupnya.
Comment