Polemik Pengambilalihan Parkir Empat Pasar Makassar, Jukir Khawatir Kehilangan Pekerjaan

Polemik Pengambilalihan Parkir Empat Pasar Makassar, Jukir Khawatir Kehilangan Pekerjaan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Gelombang keresahan kini menghantui para juru parkir (jukir) di sejumlah pasar tradisional Kota Makassar. Hal ini menyusul adanya langkah pengambilalihan pengelolaan lahan parkir yang sebelumnya berada di bawah kendali Perumda Parkir Makassar Raya.

Ketua LSM Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi dan Sosial (L-KOMPLEKS), Ruslan Angkel, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Ia menilai pengambilalihan empat area pasar tersebut merupakan langkah yang keliru secara administratif.

Gunakan Tepi Jalan Umum

Ruslan memaparkan bahwa meskipun titik-titik tersebut berada di kawasan pasar, secara fungsional area itu adalah Satuan Ruang Parkir (SRP) tepi jalan umum. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Perumda Parkir Makassar Raya memiliki wewenang sah untuk mengelolanya.

“Lokasinya memang sekitar pasar, namun titik parkir itu menggunakan tepi jalan umum. Karena Perumda Parkir sudah lama mengelolanya, maka pengambilalihan sepihak ini patut kita pertanyakan,” ujar Ruslan, Senin (11/5/2026).

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Perda Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 telah mengatur dengan jelas mengenai pengelolaan parkir tepi jalan. Menurutnya, mengabaikan aturan ini dapat memicu konflik regulasi di masa depan.

Nasib Kesejahteraan Jukir Terancam

Selanjutnya, Ruslan menyoroti nasib para jukir yang kini berada di ujung tanduk. Selama ini, jukir resmi Perumda Parkir menikmati berbagai jaminan sosial yang belum tentu tersedia pada sistem pengelolaan baru.

“Para jukir selama ini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kecelakaan kerja. Kita tidak ingin hak-hak mereka hilang hanya karena ambisi perubahan pengelolaan,” tambahnya.

Senada dengan itu, seorang jukir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat bingung. Ia merasa tertekan karena harus memilih antara mengikuti aturan baru atau kehilangan mata pencaharian.

“Kami sudah lama bekerja sama Perumda Parkir. Sekarang pengelolaannya berubah dan kami dipaksa ikut aturan baru. Kami takut jika menolak, kami tidak boleh lagi bekerja di sini,” ungkapnya dengan nada khawatir.

Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah

Lebih jauh lagi, L-KOMPLEKS memperingatkan dampak serius terhadap pengawasan keuangan daerah. Perpindahan pengelolaan yang tidak transparan berisiko mengganggu laporan resmi pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini tercatat melalui Perumda Parkir.

Hingga saat ini, baik pihak pengelola pasar maupun Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat kini menunggu kepastian agar polemik ini tidak berlarut-larut dan merugikan pelayanan publik serta kesejahteraan pekerja di lapangan.


Comment