Salah Kaprah Istilah “Hibah” Lahan Eks PT Vale, Pasukan To Manurung Endus Potensi Korupsi Aset Pemda Luwu Timur

Ryan Latief La Kaseng

LUWU TIMUR, BERITA-SULSEL.COM — Ketua Lembaga Adat Pasukan To Manurung sekaligus Ketua LBH LIRA, Ryan Latief La Kaseng, menyoroti tajam skema pengelolaan lahan eks konsesi PT Vale oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur.

Ia menegaskan bahwa penyerahan lahan tersebut sama sekali bukan merupakan aksi “hibah”. Menurutnya, skema komersialisasi atau sewa kepada perusahaan swasta asing seperti PT IHIP menyimpan risiko tinggi terjadinya pelanggaran hukum serta tindak pidana korupsi apabila Pemda mengabaikan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kekeliruan Nomenklatur “Hibah” Aset Eks Konsesi

Ryan Latief menegaskan bahwa pemegang Kontrak Karya atau IUPK hanya mengantongi Hak Pakai atas tanah negara untuk operasional pertambangan, bukan Hak Milik. Oleh karena itu, pengembalian lahan kepada negara merupakan kewajiban hukum murni akibat penciutan wilayah atau berakhirnya masa konsesi. Langkah ini bukan tindakan kedermawanan maupun hibah sebagaimana ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata.

“Pengaburan kewajiban industri menjadi istilah ‘hibah’ berisiko menciptakan cacat objek kepemilikan. Hal ini berpotensi memicu temuan BPK atas dugaan maladministrasi BMD. Pemda wajib menggunakan istilah baku, yaitu Penyerahan Kembali Lahan Eks Konsesi atau Pelepasan Hak Atas Tanah,” tegas Ryan Latief.

Empat Titik Krusial Potensi Korupsi Pemanfaatan Lahan

Terkait skema pembayaran ganti rugi atau sewa atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Pemda Luwu Timur kepada PT IHIP, Ryan merincikan empat titik rawan yang dapat menjerat pejabat setempat dalam pidana:

  • Potensi Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 & 3 UU Tipikor): Tim appraisal independen (KJPP) wajib menetapkan tarif sewa lahan HPL secara resmi. Kesepakatan harga di bawah nilai wajar atau penyetoran pembayaran di luar Kas Daerah (Kasda) jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

  • Indikasi Gratifikasi dan Suap (Pasal 5 & 12B UU Tipikor): Setiap aliran dana dari investor kepada pejabat maupun perantara di luar prosedur resmi untuk memuluskan izin pemanfaatan aset daerah tergolong sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi.

  • Risiko Manipulasi Dampak Sosial (PDSK): Skema santunan bagi masyarakat penggarap sangat rawan manipulasi data penerima fiktif, pemotongan dana oleh oknum, hingga markup klaim ganti rugi.

  • Cacat Administrasi Aset Asal: Jika lahan asal merupakan kawasan hutan kompensasi (IPPKH/PLTA Karebbe), pengalihannya menjadi HPL daerah yang dikomersialkan wajib tunduk pada UU Kehutanan. Tanpa prosedur ini, perjanjian perikatan dengan pihak ketiga akan batal demi hukum.

Desakan Audit C&C dan Prosedur Resmi BMD

Sebagai langkah mitigasi awal, LBH LIRA bersama Pasukan To Manurung mendesak BPK dan BPKP segera menggelar Audit Clear and Clear (C&C) secara menyeluruh. Selain itu, pihak berwenang perlu menjalankan audit geospasial sebelum proses peralihan lahan berlangsung. Audit ini sangat krusial untuk memastikan bahwa PT Vale telah menyelesaikan seluruh kewajiban reklamasi, pemulihan lingkungan pascatambang, serta sengketa lahan dengan pihak ketiga secara tuntas.

Secara formal, Pemda Luwu Timur wajib mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan Sertifikat HPL atas nama Pemda. Prosedur ini harus berjalan kuat melalui Berita Acara Penyerahan Kembali (BAPK) dan Akta Pelepasan Hak (APH) yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, PT Vale, serta Pemda setempat. Terakhir, KJPP harus menetapkan nilai kompensasi kerja sama secara transparan dan akuntabel demi melindungi aset daerah.


Comment