MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Maros mengambil langkah tegas demi memperketat keamanan wilayahnya. Bupati Maros, Chaidir Syam, berencana mewajibkan setiap pemilik rumah dan ruko yang berada di pinggir jalan utama atau jalur poros untuk memasang kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
Kebijakan ini muncul sebagai respons cepat pemerintah daerah dalam menekan angka kriminalitas yang kerap meresahkan warga. Selain itu, langkah tersebut bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Maros.
Chaidir Syam menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah kamera pengawas milik Dinas Kominfo di ruas jalan utama menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah daerah memerlukan peran serta aktif masyarakat untuk mengatasi keterbatasan tersebut melalui pemasangan CCTV secara mandiri.
“Kami ingin setiap sudut jalan bisa terpantau dengan baik. Jika ada banyak titik CCTV, maka identifikasi pelaku kejahatan bisa berlangsung lebih cepat dan akurat,” ujar Chaidir saat memberikan keterangan belum lama ini.
Selama ini, aparat kepolisian sering menghadapi kendala ketika melacak pelaku tindak kriminal akibat minimnya bukti visual di lokasi kejadian. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap warga pemilik ruko maupun rumah di sepanjang jalan poros dapat mengaktifkan perangkat pengawas masing-masing demi keamanan bersama.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Warga menilai bahwa inisiatif tersebut sangat efektif menciptakan rasa aman, khususnya bagi pengendara maupun warga yang beraktivitas pada malam hari di jalur utama Maros.
Comment