Dedak Pembentukan P3SRS, Warga Apartemen Vida View Mengadu ke Disperkim Makassar

Dedak Pembentukan P3SRS, Warga Apartemen Vida View Mengadu ke Disperkim Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Penghuni Apartemen Vida View Makassar mendesak pengelola segera membetuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Langkah ini diambil setelah menilai kepengurusan yang ada saat ini tidak memiliki legalitas formal dan mengabaikan transparansi pengelolaan anggaran hingga layanan lain yang manjadi kebutuhan warga.

Ahmad Faisal, salah seorang perwakilan warga, menegaskan bahwa sejak apartemen beroperasi nyaris satu dekade lalu, pengelola tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk melibatkan pemilik sah dalam manajemen hunian.

“Kami meragukan pihak yang mengaku pengurus P3SRS saat ini. Mereka tidak mampu membuktikan Surat Keterangan (SK) kepengurusan. Tanpa legalitas resmi, pemungutan iuran warga berpotensi menjadi pungutan liar karena laporan keuangan dilakukan secara tertutup tanpa rincian penggunaan yang jelas,” ujar Faisal saat menghadiri undangan pengaduan penyerahan P3SRS di Kantor <span;>Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Kamis, 5 November 2026.

Faisal menegaakan, warga memiliki kapasitas penuh untuk mengelola P3SRS secara mandiri. Masalah ini telah dilaporkan kementerian terkait, serta mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar.

Selain transparansi keuangan, tegas Faisal, warga juga menyoroti minimnya fasilitas pelayanan dasar, seperti ketiadaan fungsi kehumasan pengelola hingga pemanfaatan akuntan publik dari luar daerah yang mengabaikan potensi lokal.

Senada dengan itu, penghuni lainnya, Fikri dan Pak Desa, menyoroti dampak buruk belum terbentuknya P3SRS yang sah. Tanpa wadah resmi pemilik, pengelola berpotensi bertindak sewenang-wenang sehingga layanan dasar untuk warga tak diberikan.

“Layanan yang kami maksud seperti parkir, pengelolaan air, hingga penanganan fasilitas umum seperti perbaikan lift,” ujarnya.

“P3SRS yang ada saat ini kami duga hanya menjadi boneka pengelola untuk menekan warga. Pemilik yang seharusnya menikmati kenyamanan justru terus dibayangi ketidakadilan,” tegas Pak Desa.

Menanggapi aduan tersebut, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak penghuni sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025.

Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, menyampaikan bahwa pembentukan P3SRS di Vida View akan menjadi momentum penting bagi tata kelola hunian vertikal di daerah ini.

“Jika P3SRS ini resmi terbentuk sesuai aturan, ini akan menjadi yang pertama untuk kategori apartemen di Kota Makassar,” kata Mahyuddin.

Kata dia, setelah pertemuan ini pihaknya akan menyurat kepada pengelolaan untuk segera membentuk P3SRS.

“Secepatnya kami akan menyurat. Jika pengelola tak membentuk P3SRS. Kami dari pemerintah kota akan mengambil alih masalah ini,ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Makassar, Noor Haq Alamsyah, menegaskan bahwa P3SRS merupakan hak murni pemilik unit, bukan ranah dominasi pengelola atau pengembang.

Mengingat cakupan Akta Jual Beli (AJB) pemilik di Vida View telah memenuhi syarat krusial (melebihi batas minimal 25 persen), maka pembentukan P3SRS transisi maupun permanen sudah wajib dilaksanakan.

“Informasi dari pihak pengelola sudah kami terima sebelumnya, dan keterangan dari warga ini melengkapi pemetaan masalah kami. Jika pengelola terbukti mempersulit proses pembentukan, Pemkot Makassar siap mengambil alih melalui diskresi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pemilik atau pelaku pembangunan,” ujar Noor Haq.


Comment