Sidak THM di Kima Square, DPRD Makassar Temukan LC di Bawah Umur

Sidak THM di Kima Square, DPRD Makassar Temukan LC di Bawah Umur

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengambil langkah tegas. Mereka menyiapkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar. Langkah ini menyusul temuan pekerja lady companion (LC) yang masih berusia di bawah umur pada sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kima Square.

Temuan tersebut terungkap ketika Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak). Mereka menindaklanjuti temuan lapangan melalui rapat dengar pendapat (RDP) mengenai aktivitas pelaku usaha tempat hiburan malam, karaoke, serta diskotik di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar Jalan AP Pettarani.

Pimpinan RDP Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), menjelaskan hasil pemeriksaan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pihaknya mendapati pekerja berusia 16 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyatakan bahwa sidak bertujuan memeriksa legalitas usaha sekaligus memastikan identitas pekerja maupun pengunjung.

“Kami mendapati beberapa tempat hiburan dengan masa berlaku izin yang sudah berakhir. Kami menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memeriksa KTP serta usia pekerja maupun pengunjung. Di beberapa tempat, kami menemukan pekerja yang masih di bawah umur,” ujar RTQ.

Data kependudukan menunjukkan adanya pekerja berusia 16 tahun. DPRD memberikan perhatian serius karena pengelola tempat hiburan malam wajib memastikan setiap pekerja memenuhi persyaratan usia serta ketentuan hukum yang berlaku.

RTQ menegaskan bahwa Komisi A akan membahas temuan tersebut secara internal sebelum menyerahkan rekomendasi resmi kepada pemerintah kota. Opsi tindak lanjut mencakup pemberian pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha yang melanggar aturan perundang-undangan.

“Kami akan melakukan rapat internal setelah ini. Kami memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota berupa pembinaan administratif ataupun penyegelan tempat usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menyoroti persoalan identitas pekerja. Sidak tersebut juga mendapati pekerja tanpa identitas kependudukan serta pekerja ber-KTP luar daerah yang belum mengurus keterangan domisili.

Pendataan pekerja membantu pemerintah daerah memetakan keberadaan warga yang bekerja di wilayah Kota Makassar. Langkah ini krusial terutama saat menghadapi situasi darurat seperti kebakaran atau kecelakaan kerja.

“Pekerja di bawah umur tidak boleh dipekerjakan. Semua pekerja dari luar daerah wajib melapor kepada pemerintah setempat dengan mengurus keterangan domisili,” kata Tri.

Selain masalah tenaga kerja, Tri menyoroti persoalan perizinan usaha. Berdasarkan keluhan pengusaha dalam RDP, dewan mendapati indikasi kendala pengurusan izin, termasuk dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu untuk mempersulit penerbitan dokumen resmi.

“Kami meminta data lengkap terkait oknum tersebut. Kami akan melaporkan temuan dugaan pungli atau oknum yang mempersulit pengurusan perizinan kepada pemerintah kota,” pungkasnya.


Comment