MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Jajaran legislatif Kota Makassar mengambil langkah progresif dalam menangani masalah kesehatan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Perlindungan Pasien Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Penyusunan regulasi baru ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan penularan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi para penderita. Melalui aturan tersebut, DPRD ingin memastikan penanganan kasus HIV berjalan secara manusiawi tanpa ada diskriminasi sosial.
Perwakilan legislatif menegaskan bahwa substansi utama regulasi ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif kepada orang dengan HIV/AIDS (ODHA) maupun kelompok rentan lainnya. Sebaliknya, pemerintah daerah bersama masyarakat harus mengedepankan pendekatan edukatif dan empati.
“Pihaknya mendorong penuh adanya pembinaan serta sosialisasi kesehatan secara masif. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan pendampingan psikologis agar persoalan ini tertangani secara humanis,” ujar Andi Hadi Baso.
Selanjutnya, aturan ini memuat poin-poin penting seputar peningkatan fasilitas layanan kesehatan, kemudahan akses pengobatan, serta edukasi publik guna menekan angka penyebaran virus. DPRD menilai bahwa penanganan HIV memerlukan kolaborasi lintas sektor agar masyarakat semakin paham tanpa harus menjauhi pasien.
Melalui kehadiran Ranperda ini, DPRD Makassar optimis kota berjuluk Anging Mammiri tersebut mampu menurunkan kasus penularan baru sekaligus menjamin hak-hak dasar pasien untuk mendapatkan pengobatan yang layak dan setara.
Comment