Geram Pengusaha THM Kerap Mangkir RDP, Tri Sulkarnain Usulkan Penutupan Sementara

Tri Sulkarnain Ahmad

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Kesabaran legislator DPRD Kota Makassar menghadapi pengusaha nakal mulai habis. Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, melontarkan usulan keras agar pemerintah menjatuhkan sanksi penutupan sementara bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang mangkir dari panggilan resmi.

Pernyataan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas aktivitas klub malam, karaoke, serta diskotek. Agenda penting itu berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.

Tri menilai para pengusaha yang berulang kali mengabaikan undangan dewan pantas menerima tindakan tegas. Ia menyarankan agar lembaga legislatif segera mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional bagi pihak yang mangkir hingga rapat usai.

“Jika rapat selesai dan mereka tetap tidak hadir, saya sangat menyarankan kita mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara bagi pengusaha yang mangkir,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Selain menyoroti ketidakhadiran para pengusaha, Tri menguliti persoalan menjamurnya tempat hiburan di kawasan Ruko KIMA Square, Kecamatan Tamalate. Ia meminta para pelaku usaha meningkatkan koordinasi dengan Pemkot Makassar terkait kelengkapan administrasi dan perizinan.

Kehadiran asosiasi pengusaha hiburan sangat krusial sebagai jembatan komunikasi antara pihak swasta dan pemerintah daerah. Melalui komunikasi yang baik, setiap kendala izin usaha dapat terselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Tri menekankan pentingnya pendataan pekerja, khususnya karyawan yang tinggal di mes atau tempat penampungan khusus. DPRD bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebelumnya turun langsung melakukan peninjauan lapangan guna memastikan perlindungan tenaga kerja, termasuk mencegah keterlibatan anak di bawah umur.

“Kami ingin memastikan para pengusaha tidak mempekerjakan atau memasukkan anak di bawah umur ke lingkungan hiburan malam,” tambahnya.

Ia mewajibkan setiap pengusaha melaporkan data pekerja yang tinggal di area penampungan kepada aparat pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT/RW hingga kelurahan. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi berbagai persoalan sosial sekaligus memudahkan pengawasan kependudukan.

Temuan di lapangan menunjukkan banyak pekerja berasal dari luar daerah, seperti Sumatra dan Kalimantan. Oleh karena itu, pengusaha wajib bersikap proaktif menertibkan administrasi kependudukan seluruh karyawannya.

Meski demikian, Tri tetap mengapresiasi para pengusaha kooperatif yang memenuhi undangan RDP demi membangun iklim usaha yang sehat. Melalui langkah pengawasan ketat ini, ia berharap operasional seluruh THM di Makassar berjalan tertib dan sesuai aturan hukum.


Comment