DPRD Makassar Ngotot Desak Pemekaran Wilayah Demi Layanan Tanpa Ribet

Tri Sulkarnain

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar secara tegas mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) agar mempercepat rencana pemekaran Kecamatan Biringkanaya. Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan akses serta pemerataan pelayanan publik bagi seluruh warga setempat.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menilai bahwa pemekaran wilayah sangat diperlukan untuk mendekatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, warga yang selama ini harus menempuh jarak jauh kini bisa merasakan kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan.

Berdasarkan pandangan politikus Partai Demokrat tersebut, urgensi utama dari kebijakan ini adalah efektivitas pelayanan. Pasalnya, lokasi kantor Kecamatan Biringkanaya saat ini dinilai belum berada di titik tengah wilayah cakupannya.

“Oleh karena itu, prioritas utama kami adalah kualitas pelayanan. Kami sangat mendukung pemekaran tersebut apabila tujuannya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tri Sulkarnain, Sabtu (10/10/2026).

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Biringkanaya mencakup kawasan yang sangat luas dengan sebaran penduduk yang padat. Kondisi geografis ini tentu menciptakan tantangan tersendiri, khususnya bagi warga yang bermukim di daerah perbatasan atau jauh dari pusat pemerintahan kecamatan.

Bahkan, beberapa kelurahan secara administratif masuk ke dalam wilayah Kecamatan Biringkanaya, namun secara geografis justru jauh lebih dekat dengan Kecamatan Tamalanrea. Kondisi faktual ini menjadi landasan kuat agar rencana pemekaran segera dikaji dan direalisasikan sesuai kebutuhan riil masyarakat serta regulasi yang berlaku.

“Meskipun demikian, jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak menyalahi aturan, prosesnya harus segera dipercepat,” tambahnya.

Sementara itu, Pemkot Makassar sebelumnya telah menginisiasi penyediaan kantor pelayanan sementara di Kelurahan Daya sebagai solusi jangka pendek. Kehadiran fasilitas tersebut membantu warga Biringkanaya dalam mengakses layanan administrasi tanpa harus mendatangi kantor utama yang lokasinya kurang strategis.

Di samping itu, rencana pemekaran ini sudah dikomunikasikan oleh Pemkot Makassar dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menanggapi hal tersebut, Tri meminta pemerintah kota agar melanjutkan tahapan administratif apabila seluruh ketentuan hukum sudah terpenuhi.

Kendati demikian, percepatan pemekaran tentu memerlukan perencanaan anggaran yang matang sejak awal. Tri mengingatkan Pemkot Makassar agar menghitung kebutuhan finansial sebelum pembahasan anggaran pokok dimulai. Dengan langkah antisipatif tersebut, operasional kecamatan baru tidak akan mengalami kendala pendanaan di tengah jalan.

“Sebagai catatan penting, perencanaan anggaran harus disiapkan sebelum pembahasan pokok agar tidak terjadi kendala operasional di kemudian hari,” tegasnya.

Pada akhirnya, pemekaran Kecamatan Biringkanaya tidak boleh sekadar menjadi pemecahan wilayah administratif semata. Kebijakan ini wajib berorientasi pada kemudahan akses, peningkatan kualitas birokrasi, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar.


Comment