
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Soppeng, A Fajar menolak hasil pekerjaan fisik tiga kontraktor yang menyebarang ke 2017.
A Fajar mengatakan, dari enam proyek, empat unit pekerjaan pembuatan sumur air tanah dangkal serta dua proyek pembuatan jalan tani tak dapat diselesaikan tepat waktu meski sudah diberikan perpanjangan masa kerja.
Baca Juga : Wakil Bupati Soppeng Lepas Peserta Gerak Jalan Kemenang
“Semuanya sudah diberikan tambahan waktu, tapi tak bisa diselesaikan juga, kami putuskan kontrak dan pekerjaan dihentikan. Tak ada alasan teknis untuk memperpanjang kontrak, apalagi melihat pekerjaan tak maksimal,” Kata saudara kandung Dokter A Nirwana ini, Jumat (6/1/2017).
Baca Juga : Lagi, Pasien RSUD Latemmamala Soppeng Ribut Soal Antrian
Kata dia, pekerjaan yang ada dibayarkan sesuai dengan realisasi fisik. Sementara, pekerjaan yang belum selesai rencana akan diusulkan pada anggaran berikutnya dengan kontraktor berbeda.
“Sisa anggaran yang tak terpakai dikembalikan ke kas negara, rencana akan diajukan kembali jika DPRD menyetujui dikerja ulang dengan kontraktor yang berbeda,” katanya.
Baca Juga : Kades Jampu Soppeng Belum Terima Surat dari KPK
A Fajar merincikan, pekerjaan kontruksi perintisan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dikerjakan Kelompok Tani Pale Bua-bua, Desa Leworeng, Kecamatan Donri -donri, pengawas CV Widya Mitra Konsultan, Kontraktor pelaksana CV Nursyam dengan volume pekerjaan 600 meter, Kelompok Tani Padangnge, Desa Soga, Kecamatan Marioriwawo dengan volume pekerjaan 600 meter ditangani kontraktor Panca Putra. (Henrik)
Comment