Selamat dari Maut, Anak Dibawah Umur jadi Saksi Pembunuhan Ibu dan Adiknya di Bone

Selamat dari Maut, Anak Dibawah Umur jadi Saksi Pembunuhan Ibu dan Adiknya di Bone

BONE, BERITASULSEL. COM – Kasus pembunuhan dengan cara menganiaya dan membakar korban serta rumahnya di Dusun Tea Desa Mattirobulu Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, 21 November 2016 lalu, telah memasuki agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (21/3/17) sekitar pukul 11.00 wita.

Baca Juga : Hanya Berselang Sejam, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Ayah Satu Anak di Bone

Kasi Pidum Kejaksaan Bone, Adenan, mengatakan kalau hari ini akan menghadirkan enam orang saksi, termasuk anak korban yang selamat dari pembunuhan tersebut yakni Nurul Asikin (10), Naya, Abd Hasyim, Abd Rahim, Akbar yang merupakan paman korban, dan Reski Amalia, saudara ipar ayah korban.

Baca Juga : Diduga Dendam Lama, Ayah Satu Anak Meregang Nyawa di Bone

“Hari ini kami hadirkan saksi korban karena dia adalah kunci dari kasus ini, korban yang mengalami sendiri kejadian pembunuhan tersebut, namun karena saksi masih dibawah umur maka akan didampingi oleh keluarga dan pekerja sosial” jelas Adnan.

Terdakwa sendiri, Jumardi alias Juma bin Baddin (22), sudah dalam keadaan sehat setelah menjalani perawatan di RS akibat tikaman dari suami korban saat di ruang sidang beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Soal Medsos, Kapolres Bone Ingatkan “Jempolmu Harimaumu”

Juma didakwa atas kejadian pembunuhan dan pembakaran terhadap Harnisa binti Sukardi (39) dan putri bungsunya Nurul Sapika (4), sementara putri sulungnya Nurul Asikin (10) berhasil menyelamatkan diri hingga bisa menjadi saksi atas pembunuhan ibu dan adiknya. (Eka)


Comment