
PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Senin malam (20/2/17), meringkus dua jaringan peredaran narkoba di Kota Palopo.
Kedua orang jaringan narkoba tersebut, yakni Ria alias Cici (41) warga Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan Mustalin alias Daling (46), warga Jalan Gunung Terpedo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Palopo yang bekerja sebagai pengelolah salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).
Awalnya, polisi lebih dahulu meringkus Cici di rumahnya di Merdeka Timur dan menyita barang bukti dua bungkus plastik kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu, serta satu unit handpone merek Samsung.
Selanjutnya, polisi mengembangkan keterangan dari Cici yang meyebutkan sabu didapatkannya dari Daling, dari hal tersebut polisi akhirnya meringkus Daling di rumahnya yang berada di Gunung Terpedo, dan menyita dua bungkus plastik kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu, tiga bungkus plastik kecil bekas pakai, dua batang kaca pirex, dua batang pipet plastik, satu penutup bong yang terpasang kaca pirex, dua biji korek api gas, satu unit hendpone merek Samsung dan uang sebanyak Rp500 Ribu.
Operasi penangkapan kedua orang jaringan narkoba kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, AKP. Maulud.
“Kalau yang perempuan itu berperan sebagai pemakai, sementara yang laki-laki atau yang bekerja sebagai pengelolah THM berperan sebagai pengedar,” jelas Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, IPDA. Langkaryanto saat ditemui di Mako Polres Palopo, Selasa siang (21/2/17). (zad)
Comment