
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Mantan Kadis Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Soppeng, Yuliana dinyatakan terbukti melakukan korupsi bantuan sosial (Bansos) pengembangan kedelai di Kecamatan Marioriawa tahun 2013 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,5 Miliar lebih.
Sebelumnya, Yuliana divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun, Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan banding ke Mahkama Agung dan akhirnya membuahkan hasil.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Atang Pujianto mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis. Disini diputuskan Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Untuk itu, jelas Atang, pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.126.500.000 diberikan kepada Yuliana. Keputusan ini ditetapkan 8 Maret 2017 lalu.
“Setelah menerima petikan putusan tersebut dari Mahkamah Agung, JPU Kejari Soppeng segera melaksanakan eksekusi terhadap Yuliana dengan memasukkannya ke Rutan Kelas I Makassar, Senin kemarin. Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Selasa (11/4/2017).
Atang menambahkan, Yuliana saat ini kembali menantikan sidang dengan kasus korupsi lain yang menjeratnya yakni pembayaran gaji terhadap PNS. (Henrik)
Comment