
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar meminta warga melaporkan bangunan yang sementara atau telah selesai dibangun yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, dirinya banyak mendapat laporan dari warga soal banyak bangunan dirikan tanpa izin.
“Salah warga di Jalan Perintis Kemerdekan tepatnya Kompleks Dirgantara mengkeluhkan adanya aktivitas pembangunan sebuah rumah hunian pribadi, katanya tidak IMBnya,” ujarnya.
Hal tersebut terlihat dari tidak adanya papan bicara sebagai bukti bangunan yang sementara dibangun telah mengantongi IMB.
Dengan adanya laporan tersebut, kata Andi Bukti, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DTRB Kota Makassar atas keluhan warga yang dimaksud.
“Saya harap setiap warga wajib memiliki IMB sebelum membangun rumahnya, hal ini berdampak pada warga disekitar bangunan itu pastinya,” tegasnya
Tak hanya sampai disitu saja, jelas Andi Bukti, setiap aktivitas pembangunan wajib memiliki legalitas dari pemerintah yaitu izin IMB.(Dan)
Comment