
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Dicky R. Rahardjo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Pertemuan Kantor Kejari Makassar, jln. Amanagappa, Rabu (5/4/2017).
Penandatangan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak serta untuk meningkatkan efektifitas masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan ditandatanganniya MoU ini maka DPM-PTSP Makassar mendapatkan pengawalan bantuan hukum dari Kejari Makassar baik sebagai penggugat maupun tergugat secara litigasi dan non litigasi. MoU ini berlaku 2 tahun setelah penandatangan oleh kedua belah pihak.
Selain DPM-PTSP Makassar Turut menandatangani MoU, Kepala Dinas Perdagangan Andi Muh. Yasir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Gani Sirman, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Nielma Palamba. (*)
Comment