
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Tujuh bulan berlalu sejak kejadian pembunuhan dengan menganiaya dan membakar korban serta rumahnya di Dusun Tea Desa Mattirobulu Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, Jumardi alias Juma bin Baddin (22), akhirnya di vonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (24/5/17) sore.
Masih segar diingatan kisah tragis ketika Harnisa binti Sukardi (39) dan putrinya, Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo (4) ditemukan tewas terpanggang diantara puing rumah mereka yang habis dilalap api. Beruntung, putri sulungnya, Nurul Asikin binti Syahrul Mappiajo (9) berhasil selamat dan sempat dirawat di puskesmas Libureng.
Dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya yang dianggap sadis, Juma seolah mendapat secercah harapan ketika hakim hanya memutuskan hukuman seumur hidup padanya.
“Yang kami kenakan itu Pasal 339 KUHP, pasal 187 ayat 3, pasal 365 ayat 3, pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dan ini pasal yg terbukti oleh Hakim, kami akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak” terang Adenan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Watampone.
Terpisah, salah seorang keluarga korban, Sunarti, mengatakan kalau pihak keluarga tidak menerima hasil putusan pengadilan karena dianggap tidak sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.
“Ini hukumannya terlalu ringan, hutang nyawa harus dibayar nyawa” berangnya. (Eka)
Comment