Bupati Bone Minta Penegak Hukum Dilarang Melakukan Pemeriksaan

Bupati Bone Minta Penegak Hukum Dilarang Melakukan Pemeriksaan

Bupati Bone Minta Penegak Hukum Dilarang Melakukan Pemeriksaan

Bupati Bone Minta Penegak Hukum Dilarang Melakukan Pemeriksaan
Bupati Bone Minta Penegak Hukum Dilarang Melakukan Pemeriksaan

BONE, BERITA-SULSE.COM – Bupati Bone, DR.HA.Fahsar Mahdin Padjalangi meminta para penegak hukum agar tidak melakukan pemeriksaan pada kegiatan atau proyek yang dilakukan pemerintah daerah, apakah itu didalam bentuk fisik maupun non fisik sebelum adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini diungkapkannya saat menggelar coffe morning bersama sejumlah jurnalis di Cafe Magaya, Minggu, (25/10/2015).
“Ini sudah menjadi petunjuk langsung dari bapak presiden, kalau kegiatan yang sementara berjalan tidak ada pemeriksaan, memang ini disampaikan bapak presiden saat rapat kerja bersama seluruh bupati di Indonesia di istana baru-baru ini, “ujarnya.

Ketua DPD II Golkar Bone ini menjelaskan, jika hasil audit BPK ditemukan adanya kerugian negara, maka pihak yang bermasalah masih diberi tenggang waktu selama 60 hari untuk mengganti kerugian itu dan setelah kerugian itu terganti, maka dianggap tidak ada lagi persoalan hukumnya.

“Apabila suatu proyek atau kegiatan dianggap bermasalah berdasarkan hasil audit BPK. Maka pihak bersangkutan diberi tenggang waktu 60 hari untuk dilakukan perbaikan dan mengganti kerugian,” ungkapnya.

A.Fahsar menambahkan, dalam rapat itu, Menkopolkam menginstruksikan, jika ada penegak hukum yang tidak mengikuti petunjuk ini, “Telepon saya kalau ada pemeriksaan sebelum pembangunan fisik selesai,” “bebernya.

Menurutnya, petunjuk ini sebenarnya sudah diatur dalam Bab XX Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dimana tindakan hukum yang dilakukan oleh ASN, namun mekanisme pelaksanaannya masih menunggu tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai saat ini belum ada.

” Kita pahami bagaimana sebenarnya maksud dari Undang-Undang Pemda itu, tapi kita belum tahu bagaimana mekanismenya karena belum ada petunjuk yang terbit dari Peraturan Pemerintah,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, kecenderungan yang terjadi di Kabupaten Bone selama ini, pihak penegak hukum bebas memeriksa ASN tanpa ada rekomendasi dari inspektorat daerah. Terkadang pihak penegak hukum langsung memanggil dan memeriksa ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran hanya berbekal informasi dari media atau laporan dari LSM.

Baca Juga :

Bupati Bone Coffe Morning Bersama Jurnalis

Persibone Rekrut Mantan Pemain Pasukan Ramang

Padahal dalam Bab XX Undang-Undang Pemda yang mengatur tentang ‘Tindakan Hukum ASN’ jelas memberi batasan antara kewenangan pihak Inspetorat Daerah dengan kewenangan pihak penegak hukum dalam memberi tindakan jika terdapat ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Pihak Inspektorat Daerah selaku pengawas internal Pemerintah Daerah terlebih dahulu diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang tersandung masalah. Sementara Pihak Penegak Hukum baru bisa melakukan pemeriksaan jika ada rekomendasi dari Inpektorat Daerah. Rekomendasi itu diterbitkan, jika pihak Inspektorat Daerah menemukan adanya indikasi pelanggaran yang mengarah ketindak pidana.

Meski begitu, dalam Undang-Undang Pemda ini tetap memberi pengecualian, dimana pihak penegak hukum bisa bertindak langsung jika ASN tertangkap tangan melakukan pelanggaran atau melakukan pelanggaran yang hukumannya melebihi 5 tahun penjara. (yus/amp)


Comment