Terkait Pandangan Fraksi Mengenai Ranperda PDAM, Ini Tanggapan Wakil Walikota Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Ke-7 masa sidang Ke-2 tahun 2018, Rabu, (24/1/2018).

Paripurna ini mendengar jawaban Walikota Makassar terhadap pandangan Fraksi di DPRD Kota Makassar terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar Kepada PT. Bank SulSelBar.

Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal mewakili Walikota menyebutkan, pihak eksekutif menyetujui saran dari Fraksi Nasdem melalui Juru Bicara (Jubir) Mario David terkait penyediaan air minum yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Kota Makassar.

“Saran lain juga yang kami sepakati yakni mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PDAM, memperketat kualifikasi serta jabatan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM,” ujarnya.

“Hal yang penting juga menuntut PDAM untuk lebih profesional sebagai Perusahaan milik pemerintah Kota dalam peningkatan pendapatan asli daerah,” sambung Deng Ical sapaan akrabnya.

Sementara, terkait dengan kegiatan tambahan yang dilakukan PDAM dalam pengelolaan air limbah, Deng Ical menjelaskan, kebutuhan air semakin meningkat sedangkan sumber baku masih terbatas

“Melihat itu, PDAM perlu mencari sumber alternatif melalui kegiatan tambahan. Kegiatan pengelolaan air limbah untuk dikelola menjadi sumber air baku,” jelasnya.

Diketahui, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Farouk M Betta (Ketua DPRD Kota Makassar) dan dihadiri oleh Syamsu Rizal (Wakil Walikota Makassar) mewakili Walikota. (*)

Penulis: Taufiq Quridatullah


Comment