BONE, BERITA-SULSEL.COM — Menolak menerima penyampaian aspirasi oleh massa pendukung Umar-Madeng, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bone, Aksi Hamsah, mengungkapkan alasannya.
Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2(b), memang dikatakan bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan pada hari-hari raya nasional, termasuk hari ini, Jumat (16/2/18), tepat memperingati hari raya Imlek.
“Kita sudah sampaikan ke tim, intimidasi itu pidana, kenapa tidak laporkan saja ke polisi, itu bukan ranahnya kami, kalau ada penyelenggara kami yang salah, silahkan buktikan dan nanti kami ekseskusi” ujar Aksi.
Untuk menghentikan proses verifikasi sesuai permintaan Umar-Madeng, hal itu mustahil untuk dilakukan kecuali ada putusan dari PTUN dan Panwas.
“Kalau mau dihentikan, tidak mungkin karena sudah berjalan prosesnya, dan berkas yang sudah masuk ke KPU juga tidak bisa diambil kembali karena itu sudah jadi milik KPU” tegas Aksi. (eka)
Comment