Andalkan Suami Polisi, Bidan di Bulukumba Gunakan Plat Palsu

plat-palsu
Pembuatan Plat Palsu

BERITA-SULSEL.COM – Penggunaan plat gantung atau nomor polisi aba-abal sedang marak digunakan, khususnya bagi oknum penegak hukum yang merasa dirinya kebal dengan hukum,

Seperti yang terjadi pada seorang oknum bidan desa yang ingin mobil kesayangan terlihat unik dan berbeda dari yang lain, tanpa sedikit merasa bersalah rela memodifikasi plat kendaraan miliknya, tanpa menghiraukan aturan hukumnya.

Mobil berjenis Mitsubishi Mirage warna hijau daun miliknya, terpasang plat nomor polisi yang di duga abal-abal alias tidak resmi, nomor polisi tersebut adalah “B 1 DAN” apabila di sambungkan nampak jelas sesuai dengan profesi yang digeluti pemiliknya yakni seorang bidan.

Saat dikonfirmasi kepada pemiliknya yang belakangan diketahui berinisial NR, ia berkilah dan seakan mengandalkan suaminya yang seorang anggota kepolisian bertugas di Kabupaten Bulukumba.

“Iye, kenapa hanya plat mobil saya yang dipertanyakan pak? sementara banyak kendaraan lain juga memakai plat modifikasi, tabe suamiku mi kita tanya, buru-buruka ada pasienku menunggu, ” ucap oknum bidan tersebut kepada sejumlah wartawan, Sabtu (13/12/2015).

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (kasatlantas) Iptu Harina mengatakan, Jika nomor identitas kendaraan sengaja di ganti dengan alasan agar tampak beda. “Hal seperti itu tentu akan kami tindak, karena termasuk pelanggaran, untuk melihat hal itu tidaklah sulit, cukup perhatikan saja platnya apakah ada logo polisi lalu lintas ataukah tidak, karena yang asli ada lambang polantas melekat pada nopol tersebut” ucap Iptu Harina.

Sekedar diketahui, tidak diperbolehkannya menggunakan Nopol modifikasi, hal ini telah tertuang pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)” (Heri)

Baca Juga

Puang Jumanna, Warga Bulukumba Butuh Bantuan Pemerintah

Tomy Satria : Terima Kasih Atas Dukungannya

Sukri Sappewali – Tomy Satria Klaim Unggul di Pilkada Bulukumba

Edy Manaf Kalah Telak di TPSnya


Comment