Dua Kali Terancam Ditutup, Kemenristekdikti “Gantung” Status UIT

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX belum bisa memastikan sanksi admnistrasi untuk Universitas Indonesia Timur (UIT)

Padahal, Kemenristekdikti telah memberikan dua kali ancaman sanksi untuk menutup UIT jika semua syarat administrasi tak dibenahi.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDikti IX Sulawesi, Munawir Razak mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan soal UIT.

Baca Juga : Dipersulit untuk Pindah Kampus, Mahasiswa Laporkan Rektor UIT ke LLDikti

“Soal UIT kami belum bisa berikan komentar, belum ada surat keputusan dari kementerian. Kami masih menunggu,” ujarnya, Rabu 12 Desember 2018.

Namun, kata Munawir, pihaknya bersama yayasan dan rektorat UIT telah melakukan pertemuan dan menandatangangi pakta integritas.

“Inti dari pakta integritas ini berupa komitmen UIT untuk melakukan pembenahan. Pakta integritas menjadi penguat laporan ke kementerian untuk jadi pertimbangan apakah UIT ditutup atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga : Bagaimana Nasib UIT? LLDikti : Masih Tunggu Kabar dari Menristekdikti

Kata dia, jumlah mahasiswa UIT yang dilaporkan ke LLDikti sebanyak 4000 orang. Dari jumlah tersebut, yang tercatat mau pindah kampus sebanyak 1165 mahasiswa.

“Jumlah pastinya nanti kita lihat saat mereka ammbil surat pindah, katanya ada yang berubah pikiran alias nda jadi pindah,” jelasnya.

Kemenristekdikti Manjakan UIT

Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI IX Sulawesi dan Gorontalo, Drs. Andi Lukman, M.Si mengatakan, sebelumnya Kemenristekdikti terlalu memanjakan UIT. Ketika UIT belum berstatus pembinaan, beberapa jenis bantuan diberikan seperti menempatkan dosen dipekerjakan LLDIKTI IX. Sedikitnya 9 orang guru besar dan 22 dosen dipekerjakan.

Para profesor beragam ilmu itu, tidak berproses dan lahir di UIT Makassar tetapi merupakan pindahan dari kampus lain.

Baca juga : Nasib UIT Ditentukan Besok, Kepala LLDikti IX Sulawesi Temui Kemenristekdikti

Kata dia, penempatan guru besar sebanyak 9 orang sangat luar biasa itu dibanding kampus lain. Hal ini menjadikan UIT Makassar dimasa lalu cukup dimanjakan Kemenristekdikti.

Jenis bantuan lain telah diberikan selama ini, beberapa dosen berstatus dipekerjakan dan dosen tetap yayasan mendapat beasiswa lanjut studi S3 dibeberapa pengelola pascasarjana di Indonesia.

“Bantuan lain untuk UIT yakni dosen yang meraih hibah penelitian dan skim penelitian yang lain,” kata Andi Lukman.

Baca Juga : UIT Harus Batalkan 992 Ijazah dan 1830 Wisudawan tak Memenuhi Syarat jadi Sarjana

Menurutnya, sejumlah mahasiswa juga telah mendapat beasiswa guna membantu menyelesaikan jenjang studinya.

“Kemenristekdikti RI lewat pemantauan Tim Eka Kemenristekdikti RI, setelah melakukan pemantauan lapangan menilai proses pembelajaran dilakukan UIT tidak taat azas, sehingga diberi sanksi pembinaan selama enam bulan,” tegasnya.

Saat sanksi diberlakukan, kata Lukman, LLDIKTI IX melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, baik mahasiswa, pengelola dan dosen.

Komunikasi dengan pihak yayasan selalu diupayakan, namun tidak efektif. Ketua yayasan yang menjadi kunci utama mendapatkan solusi terbaik keluar dari masalah ini, tidak pernah memenuhi undangan LLDIKTI dan hanya diwakilkan.

“Beberapa point dalam surat sanksi pembinaan yang harus dibenahi selama enam bulan, termasuk menarik ribuan lembar ijazah,” paparnya.

Selain itu, kesejahteraan para dosen terabaikan jadi salah satu masalah, belum lagi pembagian kewenangan antara yayasan dan pengelola tidak jelas.

Kondisi internal yang perlu mendapat perhatian serius adalah akreditasi prodi yang sudah kadaluarsa, walaupun nantinya sanksi pembinaan telah dicabut.

“Akreditasi prodi kadaluarsa juga tidak bisa menerbitkan ijazah dan menerima mahasiswa baru. Ketika akreditasi kadaluarsa, dengan sendirinya izin operasional juga tidak berlaku,” tandas Andi Lukman.

“Proses re-akreditasi butuh waktu dan sumber daya dosen sesuai dalam regulasi yang ada,” tambahnya.

Proses pembinaan dari LLDIKTI IX, jelas Lukman, awalnya surat pembinaan turun, komunikasi berjalan lancar. Tetapi, ketika pihak UIT menempuh jalur hukum dengan mem PTUN-kan LLDIKTI dan Kemenristekdikti, berarti sanksi pembinaan tidak diterima.

“Maka LLDIKTI mengambil kebijakan, menarik semua dosen berstatus dipekerjakan serta mencarikan kampus lain bagi dosen yayasan yang sudah mendapat sertifikasi,” tegasnya.(*)


Comment