MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kuasa Hukum para penggugat dalam hal ini pengelola lama koperasi, pusat Niaga Pasar Butung Makassar, Hari Ananda Gani. Optimis dan yakin majelis hakim akan memenangkan kembali gugatannya, di Pengadilan Tinggi Makassar.
Bila tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 akan mengajukan upaya hukum banding silahkan itu haknya namun ingat mereka harus menghentikan kepengelolaan sekarang Karena Berdasarkan amar Putusan yang Ada untuk menyelamatkan kepentingan publik (pedagang) yang mesti Di dahulukan agar pedagang tidak di rugikan. Kasihan pedagang Kalau pasar butung ini di Kelola oleh orang yang kalah Di pengadilan negeri.
Pasalnya para tergugat yakni Rahman Malarangeng, Andri Yusuf, H Irsyad Doloking, Kamariah Karim selaku tergugat Dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam mengelola pasar butung Karena mereka adalah pihak yang kalah di pengadilan, Seharusnya Klien kamilah (Pengurus Lama) yang Masuk mengelola pasar butung Seperti bunyi amar putusan.
“Dalam gugatan saya dalam kasus ini, secara jelas diuraikan. Kalau klien saya ini telah dikudeta, dengan cara tidak sesuai ketentuan,” kata Hari Ananda Gani, Sabtu (22/10).
Padahal kliennya tersebut masih memiliki hak untuk mengelola pasar Butung, hingga tahun 2020 mendatang. Terbukti dalam fakta sidang, para tergugat ini terbukti secara melawan hukum, melakukan kudeta dan melakukan pergantian pengurus tanpa melalui prosedur yang ada.
“Mereka (tergugat) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengelola oleh Karena Berita acara RAT LB mereka sudah dibatalkan oleh pengadilan, Artinya secara hukum mereka tidak bisa mengelola Di pasar butung Saat ini.
Bahkan bukti-bukti yang diajukan oleh para tergugat dalam persidangan, kata Hari Ananda Gani, itu ditolak oleh majelis hakim.
Pasalnya bukti yang diajukan tersebut, dinilai merupakan rekayasa yang sengaja dibuat-buat untuk melakukan penyerobotan hak pengelolaan.
Dimana Rapat Anggota Tahunanan Luar Biasa (RATLB) yang dilakukan para tergugat ini, tidak memenuhi syarat dan ketentuan Anggaran Dasar KSU Bina Duta.
“Kita tinggal tunggu, para tergugat ini keluar dari Pasar Butung secara Sukarela, Jika mereka tidak keluar akan berakibat hukum nantinya dan yang dirugikan pedagang, Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mereka diperintahkan untuk membayar uang paksa sebesar Rp1 milliar setiap minggu,” tegasnya.
“Kalau sampai nantinya uang pedagang yang dipakai membayar uang paksa tersebut, akan menimbulkan masalah baru lagi,” tambahnya. (*)
Comment