DPRD Makassar Temukan Pelanggaran Administrasi Hotel Mercure

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar komisi C melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Senin (2/12/2019).

Ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi LSM Barisan Aktivis Peduli Keadlian (BADIK) Sulsel beberapa waktu lalu. Dimana dalam aduannya di DPRD bahwa Hotel Mercure beraktivitas tanpa melengkapi ijin dan amdal.

Aduan tersebut ternyata bukan sekedar omongan, terbukti berdasarkan hasil sidak ditemukan banyak sekali pelanggaran khususnya administrasi.

“Perusahaan yang dicantumkan di IMB berbeda dari nama perusahaannya, dimana ijin itu awalnya diajukan oleh PT New Telkom. Setelah terbit yang melakukan aktivitas itu PT Graha Yasa Selaras, jadi saya kira ini adalah kesalahan administrasi,” jelas Ketua Komisi C, Abdi Asmara.

Ia juga meminta kepada pihak pengelola untuk segera meningkatkan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), menjadi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Selanjutnya Amdal lalin, karena ini jalan nasional. Maka itu adalah kewenangan pusat. Kami juga meminta pengelola hotel mengurus secepatnya. Karena sifatnya masih eskpose, belum dalam bentuk SK,” sambungnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Makassar, Zulkiflie, meminta pihak hotel agar segera menuntaskan segala bentuk administrasi yang dipersyaratkan. “Administrasi merupakan satu kesatuan. Dalam hukum istilahnya tanggung gugat, jadi semuanya harus disesuaikan,” tegasnya.

Olehnya itu, Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi dan meminta kepada pihak Pemerintah Kota Makassar agar membantu mengurus seluruh administrasi yang dinilai cacat.

“Karena kalau ada kesalahan administrasi baru mereka melakukan aktivitas itu namanya pelanggaran. Pelanggaran dalam hal, bisa saja penggelapan pajak, kita tidak mengerti bagaimana nanti alur kasnya mereka,” pungkas Abdi.


Comment