Oleh : Dr. Andika Prawira Buana, SH., MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Pengurus DPD KNPI Sulsel)
Mencermati dinamika pemuda yang mengalami polemik pasca Kongres KNPI. Dimana saat itu Bung Haris Pertama unggul dua suara dari rivalnya Noer Fajriansyah. Kongres saat itu berjalan normal.
Ditutup secara resmi. Bahkan ada video pengakuan kemenangan Haris Pertama dari Bung Noer Fajriansyah yang menyebar melalui sosial media watsapp.
Namun dalam perjalanannya Noer Fajriansyah dkk melakukan kongres lanjutan dan mengklaim juga sebagai Ketua Umum DPP KNPI.
Dalam konteks terjadi dualisme kepengurusan suatu lembaga, yang berhak untuk mengesahkan dan membatalkan kepengurusan tersebut adalah putusan pengadilan.
Benar, kalau surat dari Menkumham tidak bisa dijadikan dasar bahwa kepengurusan KNPI versi Fajriansyah itu tidak sah.
Menkumham mengeluarkan surat tersebut hanya berdasar pada prinsip kehati-hatian (artinya kalau mau ditafsir, langkah Menkumham sudah tepat, karena menyadari bahwa tupoksinya bukan untuk membatalkan, tetapi sebagai mediator untuk tercapai nya ishlah dalam dualisme ini.
Tetapi, dengan adanya pemblokiran SABH dan tidak diizinkannya untuk sementara KNPI mencantumkan QR CODE dalam persuratan, artinya menkumham merasa bahwa benar ada dualisme, dan tidak mengakui mana kepengurusan yang sah. (Bukan sebaliknya, bukan menguatkan keputusan KNPI versi Fajriansyah).
Konklusinya, Menkumham tidak mengakui mana kepengurusan yang sah. Apakah versi Fajriansyah atau versi Haris Pertama. Buktinya, Menkumham melakukan pemblokiran SABH dan tak diizinkannya pencantuman QR code, artinya Menkumham menyadari ada perseturuan.
Jadi tidak tepat kalau ada pendapat bahwa dualisme ini sudah berakhir.. menurut saya belum berakhir karena belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau (incraht).
Informasi yang kami peroleh gugatan Haris Pertama masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menurut saya tepat. Bung Haris menggugat Noer Fajriansyah dkk yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengklaim sebagai ketua umum dpp knpi yang proses melanggar aturan main organisasi.
Video SK Kemenkumham Noer Fajriansyah
Comment