
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menambha libur. Hal ini dipertegas dengan surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) tentang hasil laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur dari jadwal libur ramadhan yang ditetapkan berakhir tanggal 10 Juli 2016 mendatang.
Kepala BKDD Bone, Andi Islamuddin mengatakan, surat edaran Kemenpan tertanggal 30 Juni 2016 yang berisi permintaan hasil laporan PNS yang menambah libur akan dibuat dan disebar melalui pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kata dia, surat edaran tersebut adalah pertama kalinya diberlakukan dan sanksinya akan ditentukan oleh Kemenpan. “Kalau tahun lalu ada beberapa PNS yang diberikan sanksi teguran. Tahun ini, Kemenpan yang menentukan dan kita hanya melaporkan,” ujar Andi Islamuddin, Sabtu (2/7/2016).
Terkait temuan nantinya, manakala ada PNS yang sakit atau tidak hadir, Andi Islamuddin menegaskan ada surat tertulis atau penyampaian dari pihak bersangkutan dan tim Pemkab Bone akan menginspeksi beberapa tempat.(Yus)
Baca Juga
Polres Bone, Peringati Hari Bhayangkara Ke 70
Lebaran, Pegawasi Nageri Sipil di Bone Libur 5 Hari
Comment