
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Tak melakukan teregister dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), 98 pegawai negeri sipil terancam di pensiunkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemda Bone, A. Islamuddin, Senin (11/1/2016). Menurutnya, pihaknya masih memberikan kebijakan dan toleransi kepada mereka yang belum melakukan registrasi hingga batas waktu tertentu.
“Batas waktu register yang diberikan hingga 30 Januari, jika lewat, mereka akan dikeluarkan dari data base BKD,”ujarnya saat dikonfirmasi BERITA-SULSEL.COM.
Islamuddin menjelaskan, 98 PNS tersebut belum melakukan register sejak akhir Desember 2015 lalu.
“Kami harapkan bagi PNS yang register silakan berhubungan langsung dengan BKDD untuk proses pendataan ulang. Jika lewat dari itu maka akan dikeluarkan atau dipensiun,”jelasnya.
Guna menindaklanjuti hal itu, jelas Islamuddin, Pemda Bone telah membuat edaran kepada semua instansi. “Saya sudah sampaikan kepada pak Sekda untuk dibuatkan surat edaran guna menindaklanjuti hal tersebut,”bebernya.
Sekedar diketahui dari data statistik PUPNS 2015 tercatat PNS yang aktif sebanyak 11.216 orang. Kemudian yang berhasil login sebanyak 11.108 orang. Sementara PNS belum register mencapai 98 orang inilah yang terancam dipensiunkan, jika tak melakukan register PUPNS hinggar akhir Januari mendatang. (Yus)
Baca Juga
DKP Bone Cuma Bisa Umbar Janji Tangani Maraknya Bom Ikan
Gunakan Uang Rakyat, Bupati Bone Boyong Pejabatnya Liburan ke Bali
Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone Masuk KKS
Comment