
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Seorang pegawai yang bekerja di Perum Pegadaian Cabang Watampone, berinisial US (45) akhirnya dibekuk anggota Polsek Tanete Riattang di Lapakaka, Kecamatan Mattirotasi, Kabupaten Barru, Kamis (18/2/2016) malam.
US merampok kantornya sendiri dengan membawa kabur perhiasan emas senilai Rp750 juta yang merupakan jaminan nasabah.
Informasi dihimpun, setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa lokasi keberadaan pelaku berada di antara Kabupaten Barru atau Parepare. Lalu aparat Kepolisian Sektor Tanete Riattang langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Parepare untuk melakukan pengejaran dan menangkap.
Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nugroho melalui Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Burhan mengatakan, penangkapan US berawal dari laporan Kepala Cabang Perum Pegadaian Bone tertanggal 16 Februari 2016, dimana pelaku diduga telah mengelapkan barang jaminan berupa emas dari brankas pegadaian.
“ini berawal adanya laporan dari Kepala Cabang Pengadaian, lalu kami bekerja sama dengan pihak Polres Parepare, sehingga kami berhasil mengamankan pelaku di Lapakaka, Kecamatan Mattirotasi, Kabupaten Barru,” ungkap Iptu Burhan, kepada BERITA-SULSEL.COM.
Sekedar diketahui aparat Polsek Tanete Riattang berhasil mengamankan barang bukti emas, berupa kalung 22 utas, cincin 14 biji, dan gelang 47 biji. Dan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 378 ayat 1 jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Yus)
Baca Juga
Jembatan Gantung Penghubung Desa Massenrengpulu-Balien Tuah di Bone Diresmikan
Comment