2020, Makassar Bebas Sampah

Deklarasi. Makassar Bebas Sampah
Deklarasi. Makassar Bebas Sampah

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Makassar mendeklarasikan Indonesia Bebas Sampah 2020 bersama 34 kota di 34 provinsi se – Indonesia. Deklarasi bertepatan dengan Pencanangan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2016, di Anjungan Pantai Losari, Minggu (21/02/2016).

Pencanangan HPSN 2016 diawali dengan kerja bakti massal warga kota Makassar di 143 kelurahan, 14 kecamatan, termasuk fasilitas umum yang tersebar di dalam kota.

Selain melibatkan warga, kerja bakti massal juga menyertakan unsur kepolisian, TNI, Ormas, Pramuka, dan 16 ribu pegawai Pemkot Makassar, anggota komunitas, dan organisasi lainnya. Kerja bakti ditandai dengan bunyi sirine dari mobil pemadam kebakaran dan Tangkasaki’ secara bersamaan.

Tidak hanya kerja bakti, Pencanangan HPSN 2016 juga diisi dengan Gerak Jalan LISA (Lihat Sampah Ambil) oleh 220 Bank Sampah se – kota Makassar.
Peserta berjalan sambil memungut sampah di jalan – jalan yang dilalui, hasilnya lalu ditimbang di Bank Sampah.
Aksi LISA juga dilakukan di kawasan pantai Losari oleh anggota Pramuka, warga kota, dan anggota komunitas. Sampah yang terkumpul lalu ditimbang oleh Bank Sampah Pusat Makassar.

Dari Gerak jalan LISA yang mengambil rute dari Pelabuhan Paotere, tempat Apel Bersama Kerja Bakti Massal menuju lokasi kerja bakti di wilayah masing – masing terkumpul 3 Ton Sampah bernilai ekonomis.

Khusus Aksi LISA di pantai Losari terkumpul sampah pelastik seberat 541,2 kg, dan sampah kertas 166,2 kg. Sekda kota Makassar, Ibrahim Saleh menuturkan Pemkot Makassar menaruh perhatian lebih pada penanganan kebersihan khususnya masalah sampah.

“Berkaitan dengan kegiatan HPSN 2016, Pemkot Makassar jauh sebelumnya telah ada program MTR (Makassar Tidak Rantasa) yang masih terus berjalan hingga saat ini. Kita juga memberlakukan Jumat Bersih bagi pegawai, Sabtu Bersih bagi sekolah, dan Minggu Bersih bagi warga kota,” beber Ibrahim, (21/02).

Selain itu, Wali Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan PNS dan pegawai kontrak menjadi nasabah Bank Sampah dengan menyetorkan paling sedikit 2,5 kg sampah anorganik ke Bank Sampah. Buku rekening Bank Sampah menjadi salah satu acuan penilaian bagi pegawai maupun tenaga kontrak setiap bulannya.


Comment