Danny Tegaskan Tak Ada Lagi Izin THM

Danny Tegaskan Tak Ada Lagi Izin THM
Danny Tegaskan Tak Ada Lagi Izin THM

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar tidak lagi mengeluarkan izin baru terkait usaha hiburan malam (THM) di dalam Kota Makassar. Bahkan izin yang dikantongi oleh pengusaha THM tidak akan diperpanjang lagi.

Usaha hiburan malam yang tidak diperpanjang izinnya yakni panti pijat, pub, club atau bar.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Makassar tentang larangan perpanjangan izin Tempat Hiburan dan Panti Pijat. Kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Makassar tersebut untuk menata kawasan Jalan Nusantara menjadi lebih baik.

Meski demikian, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tetap tidak ingin ada karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak diperpanjang izin.

“Kita akan membentuk tim terpadu, untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Kita juga tidak ingin ada karyawan THM yang di PHK, sehingga diberikan peralihan pekerjaan di tempat usaha yang ada di Nusantara,” tegas wali kota di Anjungan Pantai Losari, Rabu (9/3/2016).

Danny sapaan akrabnya menambahkan, praktik prostitusi bukan karena tempat usahanya, namun praktik prostitusi dilakukan orangnya. Sehingga dengan adanya peralihan pekerjaan praktik prustitusi diharapkan berkurang dan kawasan Jalan Nusantara dapat lebih tertata dan menjadi lebih baik.

“Bulan Maret ini saya juga akan membentuk tim terpadu yang akan mengontrol kegiatan itu. Karena saya tidak mau praktik prostitusi menjalar ke berbagai tempat di Makassar. Jadi kita membuat peralihan tempat usaha dengan tetap mempekerjakan karyawan yang ada,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh juga menegaskan penataan kawasan Jalan Nusantara saat ini mulai dilakukan. Namun untuk melihat hasilnya masih membutuhkan proses. Pemkot Makassar juga telah melakukan berbagai persiapan dengan membentuk tim terpadu.

“Penataannya masih dalam proses, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” singkat Ibe di salah satu Warkop di Jalan Penghibur.


Comment