Ini 5 Poin UU Pilkada yang akan Direvisi

ilustrasi

Lutfi Halide - Kaswadi Razak Perang Popularitas di Pilkada Soppeng

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2017 dan 2018 mendatang, pemerintah kembali akan melakukan revisi UU Pilkada. Pasalnya, hingga saat ini rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pilkada masih menyisakan perdebatan panjang pada 5 poin.

Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan diskusi panjang bersama Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman terkait lima poin UU Pilkada tersebut.

Kata dia, dari 5 poin tersebut yakni apakah anggota DPR, DPD, PNS, maupun TNI-Polri yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri atau hanya perlu mengajukan cuti saja.

“Ini masih kami diskusikan, apakah mereka harus mundur dari jabatannya atau hanya cuti,”jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat, (15/4/2016).

Selain itu, jelas Tjahyo Kumolo, revisi ini juga membahas soal dana kampanye, apakah setiap pasangan calon boleh mengeluarkan biaya sendiri atau tidak. Jika ada calon kepala daerah yang menang dan berstatus tersangka apakah bisa dilantik atau tidak. Poin ini harus jelas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria optimis pembahasan revisi UU Pilkada rampung akhir April.

“Sisa waktu ini harus digunakan dengan baik guna menyelesaikan pembahasan revisi UU tersebut dengan pemerintah. Pokoknya sidang paripurna mendatang ini harus ditetapkan,” jelasnya. (*)


Comment