
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Musyawarah Daerah (Musda) Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahassiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dianggap cacat atau inkonstitusional. Pasalnya, 10 dari 17 cabang menolak hasil Musda yang dilaksanakan di Hotel Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng 17 hingga 10 April 2016.
Ketua HMI Cabang Makassar yang juga peserta penuh, Hasan Basri Baso mengatakan, pelaksanaan Musda Badko HMI cacat. Untuk saat ini, pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang akan dilayangkan kepada Pengurusa Besar (PB) HMI.
Dalam pelaksanaan Musda ini, ada tahapan yang tak dilaksanakan steering committee, khususnya
di pleno IV. Hal inilah yang menjadi acuan kami melakukan gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (25/4/2016).
Kata dia, Musda Badko HMI Sulsel menetapkan dua nama pemilik suara terbanyak, yakni Taifuq Husaeni dan Rio Saputra. Dalam ART HMI memang menyebutkan, Musda memilih maksimal tiga nama calon ketua Badko Sulselbar untuk diserahkan ke PB.
“Dasar gugatan kami ada dalam Pasal 13 ayat 3 dan 5, pasal 26 ayat 1 ART, kami tak bisa menyebutkan secara detail. Semua masih kami kaji,” ujarnya.
Sebagaimana pasal 26 ayat 4 ART HMI tentang Musda, kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon ketua umum/formatur Badko maksimal tiga orang dan diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai ketua.
Sementara itu, ketua umum demisioner Badko HMI Sulselbar, Pahmuddin Cholik menjelaskan, pelaksanaan Musda berjalan sesuai proses. “Semua berjalan normal. Semua cabang ikut dari awal hingga akhir. Tak ada alasan untuk melakukan gugatan,” jelasnya.
Cholik, sapaan akrab Pahmudin juga meminta agar masalah ini tak dibesar-besarkan. “Saya cuma berharap tak ada kader yang teradvokasi akan hasil Musda dari pihak yang tidak puas dan tak menerima hasilnya,” ujarnya.
Anggota steering committee Musda Badko HMI Sulselbar, Syamsul Asri menjelaskan, bagi kader HMI atau peserta yang tidak puas atau tak menganggap hasil Musda tak sesuai bisa melakukan gugatan. “Jika ada teman-teman yang tak puas, silahkan melakukan gugatan. Tapi, semua harus sesuai prosedur yang ada,” jelasnya singkat.
Kata Ancu, sapaan akrab Syamsul Asri, siapa pun yang menganggap proses Musda tak sesuai aturan, silahkan melayangkan gugatannya ke Kabid PAO PB HMI. “Tapi ingat, gugatannya harus berdasarkan pada konstitusi,” tegasnya. (*)
Comment