Disperindag Makassar Brantas Penjualan Miras Tanpa Izin

Ismail Tallu Rahim
Ismail Tallu Rahim

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar mengaku telah mengantongi nama warung, toko, maupun agen yang memperjual belikan minum beralkohol atau miras.

Menindaklanjuti himbauan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tentang mengawasi barang haram yakni minuman keras yang beredar jelang bulan Ramadhan tahun, pihaknya akan melakukan operasi pernertiban.

Kadis Perindag Kota Makassar, Ismail Tallu Rahim mengaku, penertiban penjualan miras tanpa izin telah dilakukannya jauh hari sebelumnya. Namun, hal tersebut tak membuat pihaknya berhenti melakukan razia penertiban.

Penjual yang tidak memiliki izin, jelas Ismail, telah dilaporkan ke dinas terkait, termasuk Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah diperiksa yang tidak memiliki izin, selanjutnya kami serahkan ke dinas terkait selaku penegak Perda,” aku Ismail diruang kerjanya Jalan Rappocini, Jum’at, (13/5/2016)

Lanjut Ismail, pihaknya pun selektif mengeluarkan rekomendasi izin berhubungan dengan miras jika belum jelas peruntukannya. Pasalnya, izin harus melalui proses, jika tidak sesuai Disperindag belum bisa mengeluarkan izin.

“Izin tetap melalui proses yang sesuai prosedur dan saya tidak merespon berkas jika kelengkapan dan peruntukannya belum jelas, ” tegasnya.(DAN)

Baca Juga

Jelang Ramadhan, Walikota Makassar Minta Peredaran Miras Dihentikan

Polres Manggala Tangkap Puluhan Pelajar Pawai Pasca UN

Danny Pomanto dan Indira Jamu Maritage di Amirullah


Comment