Tak Terdaftar BAN-PT, UIT Naikan Biaya Kuliah 75 Persen

ilustrasi kampus
ilustrasi kampus

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Tahun akademik 2016/2017, Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali akan menaikkan biaya kuliahnya sebesar 75 persen selain SPP dan BPP. Tak hanya itu, hingga saat ini, UIT belum terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Dari informasi yang yang dihimpun berita-sulsel.com di Fakultas Hukum UIT, biaya kuliah untuk ujian skripsi saat ini mencapai Rp 1.925.000, biaya ujian proposal RP 1.050.000. Biaya tersebut diluar biaya praktek.

Rektor UIT Makassar, Prof Baso Amang mengatakan, pasca dinonaktifkan Kemenristek Dikti, pihaknya belum masuk daftar perguruan tinggi terakreditasi BAN PT Kopertis Wilayah IX Sulawesi. Hal itu terlihat melalui website BAN-PT, pada ban-pt.kemendikbud.go.id.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Prof Baso berkilah, walau tak terdaftar, namun BAN-PT tak pernah mengatakan jika akreditasi UIT dicabut. Kata dia, pihaknya telah memasukan Borang guna melakukan visitasi akreditasi institusi.

“Saat ini kami tinggal menunggu tim visitasi dari BAN PT ke UIT,” ujar Prof Baso baru-baru ini.

Kata dia, saat ini pihaknya telah mengantongi sertifikat Akredistasi ISO sebagai standar mutu internasional dalam sistem manajemen mutu. Hal tersebut menjadi bukti bahwa 11 Fakultas di UIT sudah berhak diberikan Akreditasi ISO 9001/2015.

Menyikapi hal tersebut, salah satu mahasiswa UIT, Ikrar menjelaskan, naiknya biaya kuliah tersebut akan memberatkan bagi mahasiswa. “Kami meminta kepada pihak yayasan agar di pertimbangkan kembali keputusannya untuk menaikkan biaya kuliah,’ ujarnya.

Kenaikan biaya kuliah ini, jelas Ikrar, melalui Surat keputusan (SK) No: 834/BP-YIT/III/2016 tertanggal 21 Maret 2016 yang ditandatangani Ketua Yayasan Indonesia Timur.

Kata dia, kritikan yang dilakukan dirinya tak hanya persoalan kenaikan biaya pendidikan, tapi tak ada kejelasan status Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan di Fakultas Pertanian UIT. Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan yang di programkan di Fakultas Pertanian UIT sejak tahun 2012 itu, tidak terdaftar di Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sampai sekarang.

“Prodi yang terdaftar itu adalah Prodi Teknik Pertanian (Tekper), ini yang kami perlu agar di perjelas,” ujarnya. (*)

Baca Juga

Tak Terakreditasi Institusi, Biaya Kuliah UIT Juga Mahal

Ijazah Palsu, Administrasi dan Jumlah Wisudawan UIT Tak Jelas

UIT Diimbau Tidak Terima Mahasiswa Lagi


Comment