
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Tega benar, Muh Tawir bin Kaseng (60) yang melaporkan Puang Sakka (85) ibu kandungnya sendiri ke Polsek Kahu, Kamis (2/6) lalu. Hanya karena persoalan sepetak sawah yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tinggi Makassar.
Muh Tawir yang merupakan pensiunan guru di Makassar itu, melaporkan ibu kandung beserta iparnya, Akka (40) yang diduga melakukan penyerobotan atas sawah tersebut. Pihak pelapor dan pihak terlapor saat ini sudah dimintai keterangan Polsek Kahu terkait laporan itu.
“Kita sementara mendengar keterangan kedua belah pihak, baik yang melapor maupun terlapor atas masalah ini. Kita akan upayakan mediasi dulu. Kalau tidak mencapai kesepakatan akan kita limpahkan ke Polres, karena di sana lebih ahli soal tanah,” ujar Bripka Adri, Kanit Reskrim Polsek Kahu, Sabtu (4/6).
Lapor melapor ini bermula saat Akka menggarap lahan tersebut karena diminta oleh mertuanya yakni Puang Sakka.
“Kami menggarap lahan itu karena sebelumnya ada pernyataan mengembalikan sawah tersebut oleh Tawir pada Rabu, 23 April 2016 melalui telepon,” ujar Akka.
Tawir sendiri yang mengatakan hal itu saat tengah sakit keras di saksikan oleh anak dan istrinya.
“Memang anaknya sendiri menyaksikan dan menyatakan menyerahkan sawah itu kepada Puang Sakka. Kami sudah mendengar penjelasannya juga walaupun masih sebatas telepon,” ujar Bripka Adri.
Sawah itu sebenarnya memang masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, karena sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Bone mengeluarkan putusan sela atas sengketa lahan tersebut.
Lahan itu mulai dikuasai Muh Tawir sejak November 2001, tiga bulan setelah ayah kandungnya Puang Kaseng meninggal dunia. Sebelum meninggal, Puang Kaseng sudah membagi-bagikan sawah dan tanahnya kepada anak-anaknya. Hanya satu lahan yang belum dibagikan karena digunakan sebagai sumber kehidupan sehari-hari bersama istrinya Puang Sakka.
Namun setelah Puang Kaseng meninggal, Muh Tawir malah membuat surat pembagian warisan yang hanya ditandatangani oleh dirinya sendiri tanpa para ahli waris lainnya yang berjumlah sembilan orang. Parahnya lagi, pihak Kepala Desa saat itu huga bertanda tangan meski tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
“Kami sudah pernah memprotes dan dimediasi oleh pihak kepala desa. Saat itu disepakati Muh Tawir boleh menggarap namun hasil garapannya itu dibagi kepada Puang Sakka selaku ibu kandungnya. Namun sejak 15 tahun lalu digarap, baru pada 2007 dia membagi hasilnya, itu pun jumlahnya hanya lima karung gabah. Jumlahnya tak sebanding dengan yang dia nikmati,” ujar Hasnawati, istri Akka, yang juga anak dari Puang Kaseng.(*)
Baca Juga
Badan Kepegawaian dan Diklat Bone Terima Penghargaan Terbaik PUPNS
Coba Perkosa Ibu Hamil, Pemuda di Bone Nyaris Dibakar Massa
Bone Daerah Penghasil Tenaga Kelautan dan Perikanan
Comment