
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Bisnis kamar sewa atau rumah kost di Kota Makassar, kian berkembang pesat seiring bertambahnya jumlah penduduk dari luar kota menjadi faktor utama dari bisnis ini. Namun, ada faktor lain yang mesti menjadi perhatian dari pihak terkait yakni Kecamatan.
Untuk itu, Anggota DPRD Kota Makassar menginginkan setiap Camat memperketat pengawasan serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) rumah kost di wilayahnya.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir menegaskan, setiap rumah kost yang tidak memiliki izin membangun dari pihak terkait untuk segera di tertibkan. Bahkan kata Wahab, jika dalam pengawasan telah ditemukan pelanggaran diharap untuk ditindaki.
“Pengawasan saja untuk penegakkan perda tentang rumah kost di Kota Makassar oleh Camat, karena mereka yang diberikan kewenangan hal tersebut kalau ada yang melanggar tindaki dan tertibkan,” tegas Politisi Partai Golkar ini melalui WhatsAppnya. Rabu, (13/7/2016)
Wahab meminta kepada para Camat yang diberikan kewenangan mengatur persoalan regulasi tentang aturan Perda rumah kost tersebut bisa memperketat secara maksimal kepada setiap warga yang ingin membangun hunian sewa ini.
“Kami mendorong para camat menegakkan perda tersebut (rumah kost) tanpa tebang pilih didalam pelaksanannya,” katanya.(dan)
Comment