
BERITA-SULSEL.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan surat pemberitahuan pengangkatan pejabat sementara (pjs), Mayjen Purn Haris Sudarno sebagai Ketua umum Dewan Pertimbangan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengantikan Isran Noor.
Hadirnya surat Menkumhan dengan nomor AHU.4AM.11.01.40, tanggal 29 Juli tahun 2016 tentang pengangkatan pejabat sementara DPN PKPI menjadi bukti pengurusan ditingkat provinsi seperti di Sulsel tak ada lagi dualisme.
“Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sulsel yang sah adalah Suzanna Kaharuddin, bukan Mr Marzuki dan kawan-kawannya,” jelas Muh Arkam, Ketua OKK DPP PKPI Sulsel kepada berita-sulsel.com, Senin (1/8/2016).
Baca Juga
Isran Noor Akhirnya Menyerah, Meletakkan Jabatannya Sebagai Ketua Umum PKPI
DPN PKPI Pecat Isran Noor Sebagai Ketua Umum
Foto : Ketua DPN, Sekjend dan Ketua DPP PKPI Sulsel Berfoto Bersama
Kata dia, keputusan Menkumham sebagai tindak lanjut surat DPP PKPI dengan nomor 117/DPN PKP IIND/VII/2016, tanggal 26 Juli 2016 mengenai pemberitahuan personalia pengurus DPN PNPI pada jabatan ketua umum dan pengangkatan pejabat sementara.
“saya cuma ingin menyampaikan kepada publik, kelompok yang mengaku sebagai pengurus PKPI yang diketua Marzuki itu tidak sah. Surat Menkumham dan mundurnya Isran Noor menjadi bukti Suzanna Kaharuddin adalah ketua DPP PKPI Sulsel yang sah, bukan yang lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Isran Noor akhirnya menyerah dan meletakkan jabatannya dihadapan pendiri sekaligus ketua dewan penasihat PKPI Try Sutrisno, Hari ini, Sabtu (30/7/2016) di Jakarta.
Comment