
SURABAYA, BERITA-SULSEL.COM – Setelah mangkir alias tidak hadir persidangan empat kali, Brigadir Tommy Yuda Prasetya, anggota Polsek Sawahan ditegur Ketua Majelis Hakim Isjuedi SH. Dalam sidang, Majelis hakim menyuruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Efendi, SH untuk mencari siapa petugas yang menyuruh balik.
“Coba Jaksa lebih tegas lagi siapa yang mencoret nama terdakwa agar tidak saling menyalahkan. Kasihan terdakwa digantung tidak tahu nasibnya,” jelasnya
Majelis langsung menanyakan alasannya ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan. Terdakwa mengemukakan alasan dirinya tidak menghadiri persidangan karena mendapat informasi bahwa sidang saat itu ditunda.
“Kamu (Brigadir Tommy) hanya membuat alibi saja. Jangankan kamu seorang polisi, perkara dalam bentuk apapun seperti sampah saja, saya sidangkan. Jangan membuat sulit dirimu sendiri,” jawab Ketua Majelis Hakim Isjuedi, Senin (1/8/2016).
Isjuedi berpesan kepada terdakwa agar setiap hari Senin datang memenuhi sidang. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU Samsu J Efendi, langsung dilakukan pemeriksaan saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa.
Hakim Isjuedi lantas menanyakan kenapa tanggal 25 Juli kemarin tidak keluar dari tahanan. Tommy yang saat itu menyimak omongan hakim mengaku katanya sidang ditunda.Kemarahan itu ditunjukkan Isjuedi saat terdakwa mulai duduk di kursi pesakitan.
“Tanggal 25 kemarin saya sudah keluar tapi disuruh balik lagi oleh petugas Rutan. Nama saya dicoret sehingga sama petugas disuruh kembali,” terang Tommy.
Dalam kasus peredaran narkoba, Tommy dijerat Pasal 112 dan 114 Undang undang RI/35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anacaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis, 17 Maret 2016, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini hasil pengembangan setelah polisi menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar. Arif saat diinterogasi penyidik, yang bersangkutan mengaku mendapat Sabu tersebut dari Tommy yang tak lain adalah anggota dari Polsek Sawahan; saat itu juga petugas menuju Polsek Sawahan dan berhasil menangkap Brigadir Tommy.
Dalam penggeledahan polisi menemukan satu poket Sabu seberat 97 gram, dan satu alat hisap atau bong yang disimpan dalam etalase rak buku Polsek Sawahan.(si*/did)
Comment