
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Raskin salah satu subsidi yang diberikan pemerintah dalam bentuk beras. Raskin diperuntuhkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial kepada rumah tangga sasaran.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan. Selain itu, raskin bertujuan meningkatkan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Camat Mario Ri Wawo, Kabupaten Soppeng, Hadi Inra Jaya melalui sekcamnya, A Ashar Afwan memantau perkembangan pemenerima raskin. Kata dia, saat ini pihaknya menyalurkan raskin di 13 kelurahan dan desa dengan 2,960 RTS.
Setiap kelurahan atau desa jelas Ashar, penerimaan raskinnya cukup beragam, seperti Desa Gattareng 340 RTS, Marioriaja 359, Watu 226, Marioritengga 326, Gorie 216, Barae 138, Mariorilau 306, Tettikenrarae 377, Labessi 122, Congko 118, Watu Toa 216, Gatareng Toa 141, Soga 91.
“Pembagian dilakukan setiap bulanya, RTS mendapatkan 1 karung dengan berat 25 kilo seharga 24 ribu. Pembagian raskin tersebut di distribusikan melalui kelurahan,” jelasnya, Rabu (21/9).
Camat Mario Ri Wawo, Hadi Inra Jaya melakui Sekcamnya A Ashar Afwan mengatakan, jumlah penerima raskin berada di Kelurahan Tettikenrarae 377 RTS.
Baca Juga
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Camat Cabul Soppeng Tetap Berkeliaran
Parah, Kepala Rutan Soppeng Ajak 17 Warga Binaanya Leburan ke Lejja
Aneh, Oknum Camat Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi di Soppeng Biarkan Pelaku Berkeliaran
Ashar berharap, pembagian raskin tersebut tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
“Program adalah program nasional lintas sektoral, baik vertikal maupun langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Semua pihak terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan program raskin,” jelas Ashar. (*)
Henrik
Comment