
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan anggota DPRD pada urutan terbawah dalam hal kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikannya Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan awal September lalu. Dalam waktu dekat KPK akan menyurati seluruh DPRD di Indonesia, meminta agar mereka segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Sekretaris DDPR Makassar, Adwi Awan Umar mengaku LHKPN 50 anggota dan pimpinan DPRD Makassar masih pada tingkat sosialisasi, yakni pendataan aset milik pribadi, seperti usaha dari yang kecil sampai yang besar.
“Untuk Dewan priode ini memang belum ada yang menyetorkan LHKPN, karena masih sebatas sosialisasi dan pendataan aset mereka. Adapun mengenai nilai kekayaannya itu perindividu, kami hanya memfasilitasi form formulirnya saja. Selanjutnya mereka sendiri yang melaporkan ke Negara,” kata Adwi di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (30/9/2016).
Sementara itu, salah satu legislator dari Fraksi PPP, Aziz Nammu yang ditemui berkantor, siang tadi mengaku belum mengetahui mekanisme pelaporan LHKPN tersebut.
“Saya belum tahu bagaimana mekanisme LHKPN itu, saya juga baru duduk di parlemen, tapi kalau memang itu kewajiban tentu kita akan laksanakan, mengenai pajak untuk gaji kami sudah laksanakan dan estimasi pajak yang kami setor setiap bulannya kurang lebih Rp 2 juta perbulan,” kata Aziz Nammu.
Rendahnya kepatuhan DPRD dalam melaporkan harta kekayaannya juga disebabkan adanya perbedaan penafsiran mengenai definisi tentang penyelenggara negara, sebagaimana tercantum dalam UU 28 tahn 1999, antara anggota dewan dengan KPK.
Hal ini terlihat dari masuknya surat dari salah satu lembaga DPRD di Indonesia ke KPK yang intinya menyebutkan bahwa mereka tidak wajib lapor kekayaan. Padahal menurut KPK, DPRD masuk dalam kategori penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan harta kekayaannya.
Meski begitu, kewajiban bagi anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaan mereka ternyata tidak diikuti dengan pemberian sanksi.
Adapun pengganti sanksi itu berupa pengumuman nama-nama anggota dewan yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka ke publik oleh pihak KPK nantinya.
Comment