Pertambangan dan Kefilsafatan

Ahlan Mukhtari Soamole
Ahlan Mukhtari Soamole

Oleh :Ahlan Mukhtari Soamole

Implementasi suatu pertambangan di daerah tertentu, sudah masuk dalam proses penyelesaian berbagai kesepakatan yurispundensi. Sebagaimana mining law mengatur atau mengontrol pelaksanaannya berupa konsep serta aturan yang dilaksanakan. Kejadian serta fenomena pertambangan akhir-akhir ini menyisahkan polemik tersendiri bagi masyarakat umum khususnya masyarakat lingkar tambang di Indonesia.

Manajer dalam industri pertambangan sepatutnya perlu diberi sentuhan pemahaman holistik menyangkut pembacaan situasi problematik masyarakat global akibat, pengaruh kepentingan dalam pelaksanaan operasi penambangan skala besar entah secara operasional maupun dampaknya.

Kebutuhan komoditas barang tambang semakin meningkat hal ini diukur dari indikator banyaknya investor serta pesaing-pesaing untuk menanam saham dan utamanya adalah kebutuhan industri atas pembangunan konstruksi yang membutuhkan bahan galian begitu tinggi. Oleh karena itu pembacaan situasi dinamika pertambangan dapat dianalisis sesuai dengan keterpaduaan antar berbagai disipliner terkhususnya penafsiran atas mining law di Indonesia.

Sumber daya alam bukanlah merupakan suatu wacana aktual bagi masyarakat umum Indonesia. Karena masyarakat pada umumnya telah mengetahui secara representasi luarnya dari pertambangan seperti apa. Namun, mereka belum tahu secara mendalam bagaimana operasi penambangan yang kita ketahui padat modal, high cost dan high risk.

Diskursus serta problem solving yang perlu dipecahkan dalam lingkup pertambangan yakni persoalan mining political. Hal ini telah berlangsung lama persoalan kepentingan dalam penguasaan tambang telah menghalalkan berbagai cara. Dalam sektor pertambagan peranan goverment sangat penting apabila dari aspek pemerintah saja tak dapat menguasai justru terpaku dengan strategi serta cara asing dalam menguasai otomatis kita akan mengalami suatu fase ketertindasan yang tidak berkemanusiaan. Baru-baru ini sebagaimana isu keterkaitan pemerintahan di Indonesia yang mau berkecimpung dengan persoalan tambang yang justru bukan memecahkan namun pada gilirannya usaha tersebut hanya memenuhi kepentingan beberapa orang semata.

Aspek pertambangan sesuatu yang high risk, padat modal sehingga upaya untuk memenuhi fungsi pengolahan atau pengusahaan sulit bagi pengusaha atau investor domestik. Pada gilirannya langkah yang diambil yakni meminjam modal ke luar negeri. Atau yang dapat begelut dalam pertambangan ialah investor asing, karena modal serta kemampuan menyiapkan berbagai instrumen operasi produksi, smelter dan kebutuhan utama lainnya dapat tercapai.

Sebagaimana kita ketahui untuk menyiapkan itu membutuhkan modal begitu besar. Konsep mine political telah berlangsung lama namun upaya untuk menjadikan sebagai suatu kurikulum dalam studi akademis jarang kita temukan. Sehingga hal ini menunjukan kita kekurangan orang-orang yang dapat menjembatangi persoalan tambang secara solusi konsep serta upaya ketegasan atau pengambilan keputusan.
Indonesia memiliki beberapa pengamat dalam sektor pertambangan misal ada seorang pengamat migas yang terkenal Bpk. Kurtubi namun upaya beliau dalam membela hak ulayat serta eksistensi pertambangan secara penguasaan di kuasai oleh bangsa sendiri hingga saat ini belum diejawantahkan secara langsung oleh pemerintah kita di Indonesia.

Pemikiran dan Penguasaan Strategi

Mengapa sampai saati ini kita masih terbelangkalai berbagai problematika di Industri pertambangan. ? UU NO 4 tahun 2009 yang akan direvisi kembali. Padahal cita hukum atau mining law ialah mewujudkan keadilan serta kesejahteraan sehingga memiliki relevansi dengan konsep political di jelaskan di atas. Karena konsep tentang keadilan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 memuat pokok-pokok penting dalam upaya mewujudkan keadilan serta kesejahteraan pastinya, berbicara keadilan dapat terwujud bila pendekatannya yakni politik.

Namun, selama ini keterpurakan tersebut, menjadikan kita awam dengan pelaksanaan konsep keadilan tersebut dalam arti falsafah secara mendasar yaitu politik atau mine political.

Perwujudan cita hukum dapat terjawab apabila kita memahami secara mendasar arti cita hukum. Cita hukum menurut Bernald L. Tanya yaitu : (1). Melindungi semua unsur bangsa demi keutuhan (integrasi). (2) Mewujudkan keadilan dalam ekonomi dan kemasyarakatan. (3) Mewujudkan kedaulatan rakyat dan negara hukum (nomokrasi). (4). Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadilan hidup beragama.

Secara eksplisit pemahaman kita akan pertambangan akan tentu sangat universal mengapa? tambang tentu di samping melalui tahapan pemasaran dan rencana penutupan tambang. Akan tetapi menjadi tumpuan utama yaitu merealisasikan konsep yang telah disusun oleh bapak pendiri bangsa. Hal itu dibuktikan dengan wujud pelaksanaan operasi produksi yang mengedepankan hak masyarakat atau bangsa Indonesia.

Strategi yang perlu dipakai ialah penerapan metodologi dalam menyelesaikan problematika pertambangan. Hal itu menyangkut dengan proses pemahaman arti falsafah serta perolehan suatu keberhasilan dalam penguasahaan pertambangan dengan langkah serta ketegasan yang bijaksana. Meteodologi yang orisinal sebagaimana mengedepankan atau mengutamakan landasan penguasahaan mineral yang lebih tepatnya kekayaan alam yang ada di dalam maupun di atas permukaan bumi. kekayaan alam itu berupa keanekaragam hayati, suberdaya mineral, energi dan minyak.

Apabila kita runut secara pendekatan geologi kita ketahui bahwa ketersediaan mineral semakin berkurang tentu proses pembentukan mineral serta bahan organik pembentukan batubara membutuhkan waktu beribu-ribu tahun.

Karena itu penguasaan mineral jangan mendahulukan ketersediaan modal serta biaya produksi yang siap digunakan namun lebih-lebih harus mengupayakan dampak pada kemudian hari. Sehingga pelaksanaannya masih dalam koridor keterpautan antara politk, ekonomi dan lingkungan. Secara khusus lebih dikenal dengan keterhubungan dinamika dalam koridor sosial pertambangan yaitu :(1). Goverment. (2) Korporate. (3) Envioreitment. (4) Mine society.(*)


Comment