Kasus Penipuan Rekrutmen Polisi di Soppeng Siap Masuk Pengadilan

ilustrasi calo polisi
ilustrasi calo polisi

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Polres Kabupaten Soppeng melimpahkan kasus WW (67), pelaku penipuan dengan kedok rekruimen polisi kepengadilan, Selasa 18 Oktober 2016.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Rosma mengatakan, kasus tersebut sudah di p21 dan di limpahkan ke pengadilan beserta barang buktinya.

“Barang buktinya berupa 1 unit handphond, uang tunai Rp 31 juta, satu unit mobil jenis Gran Max dan emas 30 gram,” jelas mantan Kanitreskrim Tamalanrea ini.

Sebelumnya, kata kata Ahmad, WW diamankan setelah Sanusi, salah satu orang tua calon polisi baru melaporkannya ke Polres Soppeng karena merasa tertipu oleh tersangka.

Baca Juga

Wabup Soppeng Minta Pengelolaan Permandian Lejja Diserahkan ke Pemda

Begini Cara Dinas Pendidikan Soppeng Dorong Pemenuhan Sumber Daya Manusia Berkualitas

Kasat Lantas Polres Soppeng Pastikan Polisi Pungli Dipidana

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku berpangkat kolonel, bisa meluluskan orang menjadi anggota polisi dengan membayar Rp350 juta,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, korban Sanusi warga Soppeng telah menyetor uang senilai Rp350 juta kepada tersangka dengan janji akan meluluskan anaknya menjadi polisi. Setelah pengumuman, anak Sanusi tak juga lulus menjadi polisi pada Bintara Polri tahun 2016. (Henrik).


Comment